Mohon tunggu...
Ria DiniTutiyaningsih
Ria DiniTutiyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kearifan Lokal Sungai Subayang Desa Gema Kampar Kiri Hulu dalam Mengelola Lubuk Larangan

4 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:29 2033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kearifan Lokal Yang Terkandung Dalam Tradisi Pengelolaan Lubuk  Larangan

Secara substansial, kearifan lokal itu adalah nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat. Nilai-nilai yang diyakini kebenarannya dan menjadi acuan dalam bertingkah laku sehari-hari masyarakat setempat. Oleh karena itu, sangat beralasan jika dikatakan bahwa kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat dan martabat manusia dalam komunitas. Hal itu berarti kearifan lokal yang di dalamnya berisi unsur kecerdasaan kreativitas dan pengetahuan lokal dari para elit dan masyarakatnya adalah yang menetukan dalam pembangunan peradaban masyarakat.

 

Beberapa kearifan lokal dalam mengelolah lingkungan pada kawasan lubuk larangan sungai subayang di desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri  Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau adalah:

  • Ikan tidak boleh diambil sebelum waktunya. Ikan yang ada dilubuk larangan tidak boleh dipancing atau diambil sebeum waktunya dengan alasan apapun, karena sesuai dengan peraturan dan sumpah yang telah disepakati bersama. Lubuk larangan adalah milik semua warga desa Gema dan memiliki aturan dan prosedur yang banyak sampai pada masa pemanenan ikan.

mancing-638c403d166b425caa555182.jpeg
mancing-638c403d166b425caa555182.jpeg
ber3-638c4057166b42501a078753.jpeg
ber3-638c4057166b42501a078753.jpeg
  • Peralatan. Peralatan sederhana yang digunakan oleh masyarakat tradisional seperti: Senapan ikan, Luka/bubu, Jaring, Jala, Pancing bamboo, rawai, Sawuak-sawuak, Tanggok bambu, Pasok, Simotiak. Alat-alat ini terbuat dari bahan alam dan organik seperti kaya, rotan, dan akar dan sama sekali tidak terbuat dari besi, paku, dan kawat atau bahan berbahaya lainnya.Alat ini hanya memanfaatkan tenaga manusia ada yang bisa sendiri-sendiri dan yang diperlukan bantuan orang lain. Adapun pengaruh dari penggunaan baik ikan-ikan maupun terhadap lingkungannya. Begitu juga ketika panen ikan di lubuk larangan masyarakat hanya menggunakan peralatan sederhana seperti jaring dan jala. Penggunaan peralatan tangkap ikan dalam menjaring ikan.
  • Menjaga Vegetasi tepi sungai. Menjaga vegetasi di tepian sungai telah lama di praktekkan masyarakat di desa Gema dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan membuang limbah kesungai. Masyarakat di desa Gema sangat menjaga kelestarian ekosistem perairan sungai. Masyarakat sadar betul pentingnya menjaga sungai dan hutan. Sebab, warga sekitar hingga kini bergantung dengan sungai baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun transportasi. 

         Keindahan dan elokan Sungai Subayang pada Lubuk Larangan di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar adalah sebuah fakta. Tidak hanya memiliki pemandangan alam yang indah dan elok, ekosositem di kawasan itu juga masih terjaga dengan asri. Tak hanya sekedar indah, sumber daya yang dimilik kawasan itu juga sangat potensial, bila dikelola dengan baik.

        Namun sama halnya kawasan hutan lain Bumi Lancang Kuning, ternyata Sungai Subayang dan kawasan Rimbang Baling juga tidak sepenuhnya aman dari gangguan, khususnya kerusakan lingkungan. Di antaranya adalah aksi illegal logging hingga penambangan liar. Menurut dari sejumlah berita bahwa Gubernur Riau Syamsuar pernah mengusulkan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengubah status kawasan Margasatwa Bukit Rimbang Baling mejadi taman nasional. Karena bila statusnya sudah ditingkatkan menjadi taman nasional, sangat besar harapan bahwa permasalahan gangguan lingkungan yang terjadi di kawasan itu bisa diatasi dengan baik.

        Dari hasil wawancara adanya gangguan lingkungan hidup kawasan itu, terbukti belum lama ini, tepatnya di penghujung tahun 2021. Hal  itu setelah jajaran Polda Riau mengamankan sejumlah tersangka berikut barang bukti kayu gelondongan. Hasilnya para pelaku ternyata sudah menjarah kayu yang berada di kawasan inti tersebut. Mereka tidak peduli akan seperti apa nantinya kawasan Sungai Subayang setelah pohon-pohonnya habis dijarah.

      Mengenai aksi illegal logging sudah berlangsung cukup lama. Namun selama penebangan masih murni dilakukan warga, hal itu tidak akan berdampak parah terhadap keasrian kawasan Sungai Subayang. Ternyata, aksi pembalakan liar bukan satu-satunya yang mengancam kelestarian Sungai Subayang. Masih ada aktivitas lain yang mengkhawatirkan juga bisa memberikan dampak negatif terhadap kawasan itu yaitu aktivitas penambangan liar.

     Kondisi itu diungkapkan salah seorang informan yang tinggal sekitar sungai. Terjadi penambangan emas yang berada di kawasan hulu sungai berskala kecil, namun dinilai meresahkan karena berdampak terhadap kualitas air Sungai Subayang. Cairan yang masuk digunakan untuk memilah biji emas yang ditambang dari kawasan sungai.

      Permasalahan yang terjadi di kawasan Sungai Subayang cukup menjadi perhatian lebih oleh pihak-pihak disertai dengan hukum yang sepadan agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan kualitas dari sungai. Tidak hanya dilakukan oleh pihak-pihak berwajib saja tetapi juga disertai dukungan dari masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Sungai Subayang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun