Mohon tunggu...
Ria DiniTutiyaningsih
Ria DiniTutiyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kearifan Lokal Sungai Subayang Desa Gema Kampar Kiri Hulu dalam Mengelola Lubuk Larangan

4 Desember 2022   14:30 Diperbarui: 4 Desember 2022   14:29 2033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Pengelolaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat (social well-being) secara berkelanjutan, terutama komunitas masyarakat lokal yang bermukim diwilayah perairan (sungai). Oleh  karena itu, dalam pemanfaatan sumber daya perairan umum, aspek dalam ekologi dalam kelestarian sumber daya dan fungsi-fungsi ekosistem harus diperhatikan sebagai landasan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Daerah Lubuk Larangan Kampar Kiri Hulu, pengawasan dan pengelolaan dilakukan oleh masyarakat sekitar serta yang paling berperan dalam ninik mamak di desa tersebut.

 

 

Adapun sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam menangkap ikan dan perusakan lingkungan sungai yaitu Denda. Denda yang diterapkan berbeda setiap dampak tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

  • “Bagi masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan di sungai ini biasanya di beri denda. Dendanya itu berupa semen untuk membangun masjid di daerah ini. Denda ini berbeda disetiap kerusakan yang ditimbulkan, jika warga tersebut melakukan tindakan yang lebih membahayakan akan mendapatkan denda yang lebih besar lagi”. (wawancara, November 2022)

            Dalam pengelolaan lubuk larangan ini sangatlah jelas dan tegas. Peraturan di buat berdasarkan atas kesepakatan bersama sehingga tidak bersifat mutlak dan bisa di ubah sesuai kebutuhan bersama dan berlangsung turun-temurun serta di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi kearifan lokal.

“Ada aturan yang berlaku jika warga masyarakat melanggar dalam lubuk ini seperti hukum adat berupa sumpa sakti”. (wawancara, November 2022)

            Hukum atau tindakan yang diberikan kepada yang melanggar peraturan, tata tertib, ketetapan, dan keputusan. Berdasarkan musyarawah pada awal terbentuknya lubuk larangan di setiap desa Kecamatan Kampar Kiri Hulu, setiap orang yang melanggar dengan sengaja atau secara diam-diam melanggar aturan yang telah di tetapkan. Ada beberapa mitos yang menyertai kepercayaan atas keangkeran/hal mistik pada lubuk larangan ini, yaitu sejak lubuk larangan ini di nyatakan terlarang, ikan-ikan menjadi lebih sering berada di tempat/area tersebut ketika ikan masuk ke area lubuk larangan maka ikan susah keluar lagi melewati batas yang di tentukan pada area di lubuk larangan.

            Ketika musim kemarau masyarakat mulai mengetahui akan tiba waktu panen, biasanya jauh pada sebelum bulan ramadhan. Dengan melihat kondisi fisik lubuk larangan dan ukuran ikan yang akan di panen. Hal ini di perjelas oleh salah satu informan kami dalam penelitian.

Penangkapan ikan dilakukan satu tahun sekali dan terdapat aturan yang berlaku pada Lubuk Larangan yaitu  beberapa hukum adat yang berlaku.

            “Penangkapan ikan di Lubuk larangan ini biasanya dilakukan setahun sekali, untuk acara-acara tertentu seperti menjelang ramadhan dan dilihat dari air yang mulai surut”. (wawancara, November 2022)

Dalam kerapatan adat maka di tentukanlah panitia pelaksaan. Tidak ada kriteria khusus dalam pemilihan panitia untuk pembongkaran atau panen lubuk larangan di daerah ini. Hanya rela dan bersedia menyembahkan tenaga, mereka sudah bisa diangkat menjadi panitia. Kepanitiaan panen meliputi ninik mamak, aparat desa, pemuda dan masyarakat. Yang di susun dan di putuskan secara bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun