Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Penindakan Pre-Emtif Teroris dan Aspek Pertimbangan Ham

5 Februari 2020   08:55 Diperbarui: 5 Februari 2020   08:56 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan Tindak Pidana Terorisme berkembang seiring dengan perkembangan zaman dimulai dari segi perekrutan, cara bertindaknya dan sasarannya sehingga dalam penanggulangan Tindak Pidana Terorirsme membutuhkan juga perkembangan dan modifikasi sehingga dapat memperoleh hasil yang optimal. Berbicara dengan ranah penanggulanga teroris akan sangat erat kaitannya dengan penindakan terhadap para pelakunya. 

Saat ini yang sedang gencar dan sedang berjalan cenderung berada di dalam bayang-bayang represif dimana hampir setiap penindakan kelompok teroris selalu dilakukan dengan upaya paksa dan senjata api. Penindakan teroris yang demikian banyak menuai kritik dari elemen LSM maupun tokoh-tokoh masyarakat sehingga saat ini gencar untuk dilakukan untuk merevisi UU Terorisme yang berlaku saat ini.

            Upaya paksa dan senjata api yang dilakukan dalam penindakan teroris yang ada di Indonesia membuat aparat penegak hukum (Polisi) akan selalu berbenturan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dimana kewenangan yang diberikan negara kepada polisi bertujuan untuk merampas HAM orang lain. 

Konsep HAM sendiri merupakan suatu Hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang didapat secara alamiah yang menyangkut hak hidup dan hak-hak lainnya sebagai manusia. Dalam penerapannya HAM seseorang akan selalu dibatasi oleh HAM orang lain sehingga diperlukan adanya sikap saling menghormati dan menghargai antar sesama.

            Dari uraian diatas antara penindakan teroris dan HAM dapat ditarik suatu benang merah yang berkaitan dengan konsepsi penindakan tindak pidana terorisme dengan metode pre-emtif. Metode penindakan pre-emtif merupakan jenis penindakan dengan menggunakan cara-cara yang lebih soft yang mengutamakan himbauan, peringatan maupun sentuhan-sentuhan pada seseorang yang memilki paham yang radikal. 

Menurut pendapat saya penindakan teroris secara pre-emtif mungkin sebagian kecil dapat diterapkan pada kelompok / orang yang hanya memiliki tingkat radikalisme yang rendah dan tidak militan karena kebanyakan kelompok teror ini mereka sudah siap untuk menyerahkan jiwa raganya kepada ideologi yang mereka pahami, dengan kata lain mereka siap mati pada sasaran yang sedang mereka incar terlebih lagi sasaran teroris saat ini adalah anggota Polri. 

Penindakan teroris secara pre-emtif hanya akan membuat proses penindakan menjadi sia-sia dan banyak membuang energi dan waktu karena paham radikal yang dianut teroris merupakan suatu paham yang mengakar kuat sehingga harus dicegah / ditanggulangi dengan tindakan yang tegas dan terukur. 

Lebih parahnya lagi apabila penindakan teroris secara pre-emtif akan memakan korban dari anggota kita sendiri karena kita tidak tahu dan siapa yang akan bertanggung jawab bila ketika teroris tersebut diberikan peringatan dan himbauan justru menyerang kita atau meledakan diri.

            Pendapat saya mendukung penindakan teroris secara represif demi kefektifan dan keselamatan anggota. Memang hal ini akan sangat bertentangan dengan HAM dimana dengan penindakan represif hak-hak teroris menjadi terabaikan, namun sekali lagi kita kembali kepada pemikiran awal bahwa teroris adalah seseorang yang siap mati dan mengorbankan dirinya untuk mendapat korban yang lebih banyak. 

Tindakan teroris tersebut sudah sangat jelas melanggar hak orang lain untuk hidup dan merasakan kebebasan karena akibat dari tindakan terorisme menjadikan masyrakat luas menjadi takut dan was-was ketika akan beraktivitas. 

Oleh karena itu lebih baik mengekang hak teroris daripada mengekang hak masyarakat luas. Terobosan yang mungkin dapat dilakukan adalah memasukan penindakan secara pre-emtif ketika sudah dilakukan upaya represif yaitu dengan cara mengkap dan mengumpulkan para pelaku teror kemudian dilakukan program deradikalisasi untuk melunturkan paham radikalnya. Kemudian yang kedua adalah tindakan preemtif pada pendidikan maupun kelompok yang masih belum tercemar ideologi radikal sehingga dapat mencegah paham radikal masuk ke dalam lingkungan yang rentan paham radikal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun