Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penanggulangan "Foreign Terrorist Fighters" di Indonesia

4 Februari 2020   06:33 Diperbarui: 4 Februari 2020   06:40 2238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Foreign terrorist fighters (FTFs) adalah individu yang melakukan perjalanan ke negara lain dari masyarakat atau kebangsaan lain untuk melakukan perbuatan, perencanaan, atau persiapan, atau partisipasi dalam, aksi teroris atau menyediakan atau menerima pelatihan teroris, termasuk dalam suatu konflik bersenjata. (Resolusi Dewan Keamanan Pbb 2178). 

Berdasarkan fakta dari un.org tahun 2016 tercatat bahwa jumlah FTFs yang berada di Suriah dan Irak sebanyak 30.000 FTFs. Kebanyakan orang yang bergabung dalam kelompk FTFs adalah seseorang yang berusia 18 -- 29 tahun. Pada tahun 2014 tercatat diperkirakan sebanyak 6% kelompok FTFs berasal dari negara Uni Eropa yang menjadi seorang mualaf baik laki-laki maupun perempuan. (soufagroup.com). 

Alasan seseorang tertarik untuk menjadi FTFs dan bergabung dengan ISIS adalah karena ideologi, faktor kesejahteraan dan faktor kebebasan. Dari segi idelogi para teroris yakin bahwa yang terjadi di daerah ISIS adalah perang akhir zaman sehingga mereka tertarik untuk ikut serta berdasarkan pemahaman mereka. 

Disisi lain mereka juga menghendaki adanya negara yang berbentuk suatu khalifah. Propaganda tentang kesejahteraan bahwa di Negara ISIS akan memperoleh suatu kesejahteraan karena dianggap kaya akan minyak dan akan memperoleh ketentraman. 

Faktor ketiga adalah harapan para napiter dapat dibebaskan dari penjara negara kafir. Sejak kekalahan ISIS di Negara Suriah dan Irak sebanyak 775 FTFs asal Indonesia ditempatkan pada Camp di Suriah yaitu Camp Al Hol dan Camp Al Roj dan keseluruhan mereka meminta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan catatan FTF Indonesia menjadi komandan ISIS di Suriah yaitu Bahrunnaim, Bahrumsyah, dan Abu Jandal. Mereka adalah otak dari aksi terorisme yang dilakukan kelompok Santoso atau Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan teror bom Thamrin. 

Namun seluruhnya dikabarkan tewas, Abu Jandal dikabarkan telah tewas November lalu di Suriah, begitu juga dengan Bahrumsyah yang dilaporkan tewas saat melakukan aksi bom bunuh diri. 

Proses perekrutan anggota teroris berubah, semula melalui cara konvensional seperti dakwah, sekarang mereka memanfaatkan kemajuan teknologi melalui internet dan media sosial. 

Target mereka pun sekarang berubah dan saat ini mengarah pada kaum intelektual, pegawai negeri, mahasiswa, dan pelajar. Begitu juga dengan aksinya, dahulu para teroris beraksi dengan cara berkelompok, sekarang mereka banyak melakukan aksi sendirian (lone wolf).

Dalam menghadapi masalah FTFs ini tidak dapat dilakukan oleh Indonesia secara mandiri, tetapi harus adanya integrasi dan kordinasi yang dilakukan baik luar negeri maupun dalam negeri karena FTFs merupakan kejahatan international crime yang penanggulangannya melibatkan banyak negara dan institusi. Langkah konkrit yang dapat diambil antara lain sebagai berikut :

1. Bergabung dan melakukan kerjasama dengan United Nations Global Counter-Terrorism Strategy (UNGCTS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun