Mohon tunggu...
Rhondy Hermawan
Rhondy Hermawan Mohon Tunggu... Polisi - Hanya sebuah tulisan.

Mencoba menulis apa yg perlu ditulis, bersuara apa yang perlu disuarakan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pemanfaatan CCTV dalam Penerapan Tilang Elektronik

15 Januari 2020   06:02 Diperbarui: 15 Januari 2020   06:16 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam beberapa dekade belakangan ini terdapat kemajuan pesat dalam dunia teknologi. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa semakin ke depan kejahatan juga semakin pesat sehingga dibutuhkan juga penanganan yang semakin cangih. Pihak kepolisian sebagai intansi pengemban keamanan dalam negeri memiliki tugas pokok sebagai Harkamtibmas, Gakkum dan Lin Yom Yan dituntut agar semakin profesional dan modern dalam menangani kejahatan yang terjadi di Indonesia.

Salah satu penemuan terbaru dalam bidang Kepolisian yang menggandeng unsur teknologi adalah pemanfaatan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). ETLE merupakn salah satu bentuk kemajuan yang cukup signifikan dalam sejarah perkembangan Kepolisian RI terutama dalam bidang lalu lintas. ETLE adalah suatu bentuk model tilang elekronik yang memanfaatkan CCTV sebagai pengawas utama terhadap perilaku pengguna jalan.

Jika dilihat lebih mendalam CCTV yang dimanfaatkan dalam teknologi ETLE ini berbasis ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yaitu merupakan sebuah kamera yang dapat mendeteksi Plat Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis sebagai bukti pelanggaran. Selain kamera ini juga dapat melihat muka pengemudi walaupun mobil dipasang kaca film yang sangat gelap. 

Kecanggihan lainnya dari kamera ini adalah tetap dapat merekam sampai kendaraan dengan kecepatan 80 km/jam dan dapat mengenali 250 merk kendaraan dan 8 tipe jenis kendaraan sehingga tidak akan ada yang luput dari pengawasan kamera tersebut.

Kamera ANPR pada ETLE dilengkapi dengan teknologi OCR (Optic Character Recognition) yang dapat melakukan perekaman plat nomor kendaraan secara otomatis kemudian mengubahnya dari piksel gambar digital menjadi teks ASCII. 

Dalam pemanfaatannya kualitas gambar yang didapat harusnya memiliki kualitas yang tinggi sehingga proses perekamanan menggunakan waktu shutter time yang pendek dan pencahayaan yang tinggi sehingga kendaraan yang melaju dalam kecepatan yang tinggi tetap dapat terekam dan tidak blur. 

Selain itu kamera ini dilengkapi dengan tipe penerangan IR (infrared) yang dilengkapi pelat retro-reflektif yang dapat memantulkan cahaya dengan sangat baik yang tidak dapat ditangkap oleh mata manusia.

Kamera yang melengkapi ETLE selain APR adalah kamera check point. Kamera ini berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pemakaian sabuk keselamatan dan pengguna kendaraan yang menggunakan ponsel pada saat mengemudikan kendaraannya. Kamera ini dilengkapi dengan kamera speed radar yang digunakan untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.

Secara yuridis pemanfaatan ETLE mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2019 dengan memasang sebanyak 10 kamera yang CCTV sepanjang jalan Sudirman dan Thamrin. Hal ini merupakan sebuah jawaban dari tantangan teknologi dan sebagai bentuk perwujudan smart city dalam era industri 4.0. sejak mulai dioperasikan ETLE berhasil menangkap ratusan pelanggar dan STNK atau Plat nomor mobil tanpa surat polisi. 

Dengan pemanfaatan ETLE diharapkan meningkatkan ketertiban pengguna jalan dan mengurangi kejahatan curanmor dalam jangka panjangnya. Automatisasi merupakan sebuah roh dalam ETLE, dimana pelanggaran dijalan diidentifikasi kemudian ditransfer dalam database RTMC Polda Metro Jaya dan kepada pelanggar diberikan sebuah peringatan untuk melakukan konfirmasi dalam jangka waktu 5 hari. 

Setelah dilakukan konfirmasi akan didapatkan siapa subjek yang melanggar pada saat itu termasuk apabila kendaraan tersebut telah berpindah tangan. Pelanggar yang melakukan pelanggaran akan diberikan tilang biru yang selanjutnya diberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang dan apabila denda tidak dibayarkan akan dilakukan pemblokiran STNK.

Pemanfaatan ETLE ini akan memilki banyak manfaat diantaranya efesiensi dan efektifitas kerja Polri tanpa adanya pandang bulu, jadi siapapun yang melanggar akan tercatat di database sehingga tidak ada yang luput dari penegakkan hukum. Selain itu ETLE juga akan mengurangi tindakan suap atau budaya 86 sehingga integritas Polri di mata masyarakat menjadi semakin baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun