Mohon tunggu...
Rhodatul Jannah UIN Mataram
Rhodatul Jannah UIN Mataram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Jual Beli yang Baik dalam Islam??

19 Oktober 2022   23:36 Diperbarui: 19 Oktober 2022   23:37 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari'atNya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 275 yang berarti;

Artinya; Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah; 275)

Dari Rasulullah SAW juga bersabda; " Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhu. Bahwa Rasulullah SAW bersabda, Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing orang memiliki hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah dan masih bersama ; atau salah seorang di antara keduanya tidak menemukan khiyar kepada orang lain. Jika seseorang menentukan khiyar kepada orang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar iu, maka jadilah jual beli itu ( HR.Mutafaqun Ilaih) 

Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang yang terdiri dari seorang pemilik barang dan pembeli, tukar-menukar harta dengan harta, tukar-menukar manfaat yang mubah dengan manfaat yang mubah untuk waktu selamanya. Hukum jual beli ini mubah. Namun harus dengan syarat dan rukun-rukunnya, dan juga barang apa yang di perjual belikan karna ada kategori barang yang boleh di perjual belikan dan tidak boleh diperjual belikan. 

  • Rukun jual beli

1. Menurut Agama

Dalam kitab Fiqhul Muyassar dijelaskan, "Rukun jual beli ada tiga: pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma'qud 'alaih (barang yang di perjual belikan), shighat (Ijab dan qabul) / serah terima"

dalam peneringan di atas, tidak di sebutkan rukun jual beli tanpa ada nya komponen di atas, adapun penjual dan pembeli, barang, dan ijab qabul oleh karna itu rukun jual beli tidak akan terjadi tanpa adanya komponen-komponen tersebut. sedangkan yang di maksud dengan ijab dan qabul adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud di antara kedua belah pihak untuk melakukan jual beli. 

2. Menurut para ahli agama

Menurut beberapa pandangan ulama, rukun jual beli ditafsirkan dalam banyak definisi. Selain yang diutarakan Ulama Hanafiah pada penjelasan di atas, Ibn Qudamah yang merupakan ulama Malikiyah mengartikan jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan. 

Adapun menurut ulama' Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, bahwa jual beli (al-bai') tukar-menukar harta dengan harta pula dalam bentuk pemindahan milik dan kepemilikan

Apa saja rukun jual beli? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun