APA HUKUM MUSIK?
Musik bukanlah suatu kata yang asing bagi kita. Ada beberapa genre musik seperti pop, jazz, hip-hop, klasik dll. Musik juga biasa digunakan untuk meramikan suasana baik suasana Bahagia ataupun sedih.Â
Terkadang kita juga memutar musik Ketika Lelah, untuk mengistirahtkan badan. Musik juga terkadang digunakan sebagai sarana pekerjaan, seperti penyanyi, pemain gitar, piano, drum dll
Hampir semua peradaban manusia mengenal musik. Tetapi, ada beberapa pendapat yang berbeda anatara ulama mengenai musik. Musik dalam Bahasa Arab modern disebut dengan sebutan al-musiqa. Â Dimana sebenarnya isitilah al-musiqa dalam Bahasa Arab adalah seerapan dari Bahasa Yunani, yang berasal dari kata mousike.Â
Sedangkan lagu, atau nyanyian dalam Bahasa Arab sering disebut dengan al-ghina. Secara Bahasa ash-shautu yaitu suara. Ada beberapa jenis alat music dalam teks syar'I seperti: Duff, Kubah, kabar, al-yara, adh-dharbu bil Qadhib, Al- 'uud, ash-shaffaqatan.
Ada beberapa dalil yang mengharamkan music, dan lagu:
- Al-Qur'an
- Artinya: sembahyang mereka disekitarr Baitullah itu, lain tidak hanyalah  siulan, dan tepuk tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al-Anfal: 35)
- Menurut pendukung haramnya music, dan lagu Allah mengharamkan dengan dalil terebut. Â Bahwa sekedar bersiul, dan bertepuk tangan saja sudah haram, apalagi musik, dan lagu. Tentu hukumnya lebih haram lagi.
- Hadis
- Banyak hadis yang meriwayatkan haram nya musik, dan lagu. Nmaun, hadis-hadis tersebut bermasalah baik dari segini isnad maupun dari segi istidlal.
- Berikut contoh hadis tersebut:
- :
- Artinya: Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda," Apabila umatku telah mengerjakan lima belas perkara, maka telah halal bagi mereka bala'. Dan beliau SAW menghitung salah satu diantaranya adalah umatku memakai alat-alat musik. (HR. Tirmidzi)
- Matan hadis tersebut sangat jeas, dan tegas menyebut nama alat musik, sehingga tidak bisa ditafsirkan menjadi sesuatu yang lain. Ancamnnya juga jelas yaitu bala'. Tetapi, beberapa ulama mengutarakn hadis ini lemah, sebagaimana yang disebutkan dalam perawinya sendiri, Al-Imam At-Tirmizy dalam kitabnya. (Sunan At-Tirmizy Jilid 4 hal. 494).
Sementara itu, ada yang mengharamkan, dan ada juga yang menghalalkan musik, dan lagu. Diantara hadis-hadis yang menghalalkan hal tersebut adalah:
Artinya: Dari 'Aisyah berkata, "Abu Bakar masuk menemui aku saat itu disisiku ada dua orang budak tetangga Kaum Anshar yang sedang bersenandung, yang mengingatkan kepada peristiwa pembantaian kaum Anshar pada perang Bu'ats." Aisyah melanjutkan kisahnya, "kedua sahaya tersebut tidaklah begitu pandai dalam bersenandung.Â
Maka abu bakar pun berkata, "seruling-seruling setan (kalian perdengarkan) di kediaman Rasulullah SAW?" Peristiwa it terjadi pada hari raya Ied. Maka bersabdalah Rasulullah SAW, Wahai Abu Bakar sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan sekarang ini adalah hari raya kita." (HR. Bukhari) (Shahih Bukhori, Al-Imam Al-Bukhari).
Tidak ada ulama yang menentang akan hadis ini, tetapi bagi kalangan yang mengharamkan musik, dan lagu menerangkan bahwa kebolehannya karena hari raya saja.
kita tidak boleh sembarangan mengharamkan sesuatu, dan menghalalkan sesuatu yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an, dan hadis. Allah SWT tidak membiarkan umat manusia terutama Islam dalam kebingungan, semua telah diatur sedemikian rupa oleh Allah SWT. Jadi harus memtuskan hukum berdasarkan dalil yang shahih, dan jelas.