Mohon tunggu...
Rafa Callysta
Rafa Callysta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi 7 Janin Akan Dikenai Pasal Berlapis

30 Juni 2022   01:44 Diperbarui: 30 Juni 2022   01:44 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus aborsi 7 janin yang disimpan di sebuah rumah kos di Makassar tengah ramai diperbincangkan. Aksi ini dilakukan oleh sepasang kekasih yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kamis 9 Juni 2022. Mereka melakukan aksi bejat tersebut lantaran mereka malu memiliki anak dari hasil hubungan gelap, niatnya setelah menikah baru mereka ingin menguburkan ke 7 janinnya di kampung halaman perempuan.

Dalam penjelasan yang dipaparkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Hariyanto mengatakan bahwa sepasang kekasih tersebut sudah melakukan aborsi sejak tahun 2012. Tersangka wanitanya adalah salah satu karyawan atau pekerja medis, sehingga dia tau obat obatan atau ramuan yang digunakan untuk menggugurkan anak, sedangkan laki -- lakinya sendiri aktif membantu si perempuan untuk melakukan aborsi selama 10 tahun terakhir.

Kronologi penemuan 7 janin tersebut bermula ketika pemilik kos mencium bau tak sedap yang berasal dari kamar kos tersangka perempuan. Menurut informasi yang diperoleh kamar kos tersebut sudah di tinggalkan sejak bulan Desember 2021. 

Itulah yang menyebabkan pemilik kos dengan terpaksa masuk dan mengecek bau tak sedap yang berasal dari kamar tersebut, Betapa terkejutnya pemilik kos itu karena melihat kardus yang berisi banyak wadah Tupperware dimana didalamnya terdapat janin janin yang telah membusuk. Setelah menemukan janin tersebutlah, pemilik kos langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Dua pelaku aborsi ini akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan undang undang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

Undang -- undang mengenai tindak aborsi ini diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi " setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar"

Saat ini kasusnya masih diperdalam oleh Polrestabes Makassar, nantinya polisi masih akan melakukan tes DNA untuk memastikan apakah 7 janin yang disimpan tersebut memang benar miliki sepasang kekasih tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun