Mohon tunggu...
Muhamad AlfahreziBaihaqi
Muhamad AlfahreziBaihaqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu 3 Periode, Klaim Demokrasi dan Otoritarianisme

20 Juli 2022   22:53 Diperbarui: 20 Juli 2022   22:59 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode belum berakhir. Isu itu kembali menghangat setelah disampaikan dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Istora Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/3/2022) lalu. 

Pernyataan Ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI, Surtawijaya yang mendukung wacana Jokowi 3 periode menuai polemik karena posisi kepala desa yang dinilai mempunyai pengaruh politik yang cukup kuat bagi masyarakatnya. Selain itu, sebagai pejabat pemerintahan, kepala desa tidak boleh terlibat dalam praktik politik praktis.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, seorang kepala desa wajib memegang teguh dan melaksanakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sedangkan pada Pasal 7 UUD 1945 disebutkan masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya dua periode. Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999. 

Amendemen tersebut terjadi sebagai dampak dari gelombang reformasi pada 1998 dan sebagai upaya agar Indonesia tidak kembali terjerumus ke dalam praktik otoritarianisme. Pembatasan masa jabatan presiden yang dicantumkan dalam UUD 1945 merupakan buah pembelajaran dari pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. 

Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden dilakukan dengan harapan dan tujuan supaya praktik demokrasi di Indonesia tetap sehat, dan suksesi kepemimpinan terjadi secara rutin.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak mempersoalkan para kepala desa yang menyerukan agar masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang menjadi 3 periode. Menurut dia, menjadi hak setiap warga untuk mengusulkan wacana tersebut.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tidak ada yang bisa melarang untuk menyatakan pendapatnya, termasuk terkait dengan penundaan pemilu. Menurut Bahlil, wacana penundaan pemilu termasuk sebuah pemikiran yang konstruktif untuk kebaikan bangsa. 

Dia mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, menyatakan sebuah pendapat, termasuk penundaan pemilu, adalah sesuatu hal yang wajar.

Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet mengkritik wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode yang terus digaungkan. Mobilisasi dukungan 3 periode bukan gejala demokrasi tapi gejala ke arah otoritarianisme. 

Dia diinisiasi oleh elit dengan menginterupsi proses di mana demokrasi dan tradisi sirkulasi elit sedang berjalan baik. Robet yang juga seorang aktivis hak asasi manusia mengatakan, gerakan yang mendukung supaya Jokowi menjabat 3 periode mirip dengan yang terjadi di masa Orde Baru. 

Di masa Orde Baru, kelompok fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan Golkar, serta sejumlah menteri yang pro pemerintah kerap mengklaim Soeharto masih didukung oleh rakyat untuk terus berkuasa. Selain itu, para menteri di masa Orde Baru terus melontarkan wacana pemerintahan Soeharto berhasil dalam melakukan pembangunan, sehingga layak untuk dipertahankan untuk terus menjadi presiden. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun