Mohon tunggu...
REZA WARDHANA
REZA WARDHANA Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Diploma in School of Publishing PNJ Kampus UI Depok (Graduated 'Sept 20, 2013)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Uang Kuliah Tunggal, Katanya Bikin Murah?

6 Juni 2013   04:30 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:28 4665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mulai tahun ajaran 2013/2014, pemerintah akan menerapkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) guna meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Namun, sayangnya kebijakan ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, baik pemerintah maupun mahasiswa ada yang mendukung dan ada juga yang menyatakan penolakan.

Seperti yang terjadi pada awal Mei lalu, ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Malioboro hingga kawasan Simpang Empat Kantor Pos Besar, Yogyakarta. Mereka menuntut penghapusan kebijakan UKT karena kebijakan tersebut mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah untuk diringkas menjadi satu kali pembayaran tiap semester hingga lulus, sehingga dinilai akan menjadikan biaya kuliah lebih mahal daripada sistem pembayaran sebelumnya. Penerapan UKT juga dinilai merugikan PTN karena akan berdampak pada penerimaan dana pada tahun pertama dan kedua secara signifikan. PTN akan mengalami kerugian pada kisaran angka Rp.50 M hingga Rp.200 M, tergantung banyak sedikitnya mahasiswa.

Sementara itu, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, UKT akan meringankan mahasiswa karena selama ini biaya yang dibebankan kampus kepada mahasiswa terlalu banyak. Selain biaya kuliah semesteran, mahasiswa juga masih harus membayar berbagai sumbangan seperti pembangunan, praktikum, jaket almamater, dan sebagainya. Lebih lanjut, Mendikbud juga mengatakan bahwa UKT memasukkan semua parameter penetapan biaya kuliah yang bisa diawasi langsung oleh pemerintah maupun masyarakat. Kalau memang nyatanya ini menjadi sebuah terobosan baru pemerintah untuk meringankan beban mahasiswa dalam pembiayaan, mengapa program ini menjadi polemik di beberapa kalangan? Selain itu, pemerintah juga mengklaim bahwa sistem UKT dapat meningkatkan transparansi penetapan besaran biaya kuliah di PTN.

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui Mendikbud, Mohammad Nuh pada 23 Mei 2013 telah mengeluarkan ketetapan mengenai besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada seluruh PTN di lingkungan Kemdikbud. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013. Dalam Permendikbud tersebut, BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah. Sementara UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Sebagai ilustrasi, mahasiswa di Fakultas Kedokteran UI dibebankan dengan BKT per semester per mahasiswa Rp.15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar UKT per semester sebesar antara Rp.0–Rp.500.000 hingga Rp.4.000.001–Rp.7.500.000., sementara itu mahasiswa di Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB dibebankan dengan BKT per mahasiswa per semester sebesar Rp.13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar UKT per semester sebesar antara Rp.400.000–Rp.10.000.000., serta mahasiswa di Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS dibebankan dengan BKT per mahasiswa per semester Rp.8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar UKT per semester sebesar antara Rp.500.000–Rp.7.500.000.

Dibalik polemik mengenai UKT ini, salah satu hal yang menjadi bahan perdebatan adalah dampak akibat peraturan UKT itu sendiri, baik itu dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif dari diberlakukannya UKT adalah dapat mempermudah proses pembayaran karena dengan sistem UKT ini kita hanya tinggal membayar satu jenis biaya saja tanpa ada rincian biaya yang lain, dan juga dengan sistem ini akan memacu mahasiswa untuk lulus lebih cepat karena semakin terlambat lulusnya, maka biaya kuliah yang harus dibayar pun akan semakin membengkak.

Sedangkan dampak negatif dari UKT adalah akan muncul rasa ketidakadilan jika dilihat dari sudut pandang besar biaya yang harus dibayar antara mahasiswa yang mampu dengan mahasiswa yang biasa-biasa saja atau kurang mampu, yang mana besar biaya yang harus dibayarkan adalah sama. Bagi mereka yang mampu barangkali tidak ada masalah, namun bagi mereka yang tidak mampu akan merasa terbebani. Sebab, mereka harus membayar sekaligus di awal semester. Meskipun secara kumulatif uang kuliah tunggal itu tidak menaikkan biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa selama ini, namun dengan harus sekaligus membayar di awal semester akan terasa berat sekali.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun