Mohon tunggu...
Reza Pratama Riansyah
Reza Pratama Riansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia Biasa

IG: @riansyahrezapr

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penyuluh Perikanan: Difusi Inovasi Vs Kepentingan Komersil

23 Agustus 2021   18:12 Diperbarui: 23 Agustus 2021   18:20 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepentingan Komersil 

Penyuluh perikanan harus memiliki kemampuan individual, manajerial dan organisasi sehingga mampu menjalankan tugas dan fungsi utamanya. 

Namun kondisi di lapangan yang selama ini terlihat secara kasat mata, secara umum kondisi penyuluhan perikanan masih terdapat beberapa "titik lemah" seperti  Sistem adopsi atau alih teknologi yang dinilai masih lemah karena lambatnya diseminasi teknologi baru (invention) dan pengembangan teknologi yang sudah ada (innovation), masih relatif lemahnya kualitas sumber daya manusia penyuluh, hubungan keterkaitan antara peneliti, penyuluh, serta pelaku utama dan pelaku usaha dinilai masih lemah, sehingga apa yang dihasilkan penyuluh perikanan belum sepenuhnya dapat ditransformasikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha, kemudian munculnya asumsi masyarakat bahwa keberadaan penyuluh seperti "antara ada dan tiada", akibat lemahnya publikasi yang dilakukan oleh para penyuluh perikanan itu sendiri.

Untuk masa yang akan datang, para penyuluh perikanan menjadi ujung tombak dan "aktor utama" dalam kegiatan penyuluhan, yang dituntut memiliki profesionalitas dan keahlian yang memadai sehingga dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk mekanisme dan metode penyuluhan yang efektif dan efisien.

Saat ini sangatlah marak dengan adanya kolaborasi dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang bertujuan menciptakan pembangunan yang merata di setiap daerah oleh pemerintah daerah atas kebijakan dan kepentingan politik melalui kolaborasi tersebut. 

Lantas bagaimana dengan sedemikian panjang dan rumitnya tugas pokok dan fungsi penyuluh perikanan untuk melakukan pemberdayaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha melalui proses difusi inovasi tersebut apabila dibenturkan dengan pihak swasta. Posisi atas kelembagaan penyuluh sendiri dapat dikatakan masih belum jelas apabila dihadapkan dalam kondisi seperti ini.

Penyuluh perikanan tidak dapat melakukan hal yang lebih banyak lagi dalam mendukung dan melakukan pemberdayaan masyarakat di setiap daerah dengan ide maupun inovasinya, dikarenakan telah ada pihak swasta ataupun perusahaan yang dapat memberikan bantuan ataupun fasilitas kepada para pelaku utama dan pelaku usaha, maka kondisi penyuluh perikanan dipertanyakan keberadaannya, disatu sisi penyuluh perikanan haruslah memberikan edukasi melalui pemberdayaan kepada masyarakat, namun disi lainnya para penyuluh perikanan tidak dapat berbuat banyak dikarenakan pemerintah daerah melalui otonomi daerah berhak mengatur dan mengelola daerahnya sendiri untuk mewujudkan pembangunan yang merata bagi daerahnya.

Maka, pada tingkat pusat secara regulasi perlunya diatur kembali hak dan kewajiban penyuluh atas tugas pokok dan fungsinya sehingga apabila dalam kondisi sebagaimana penjelasan sebelumnya dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa harus ada benturan baik ke bawah (para pelaku utama dan pelaku usaha) ataupun ke atas (pemerintah daerah dan pemertintah pusat). Hal inilah yang menjadi perhatian bersama agar tercapainya target ideal atas tujuan UU SP3K, mau tidak mau, suka tidak suka harus segera dilakukan revitalisasi sistem penyuluhan atau mengembalikan penyuluh kepada tugas pokok dan fungsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun