Ada beberapa metode atau cara untuk melakukan ijtihad, baik ijtihad dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Diantara metode atau cara berijtihad adalah:
a.) Ijma' , adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat disuatu masa.
b.) Qiyas, adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya didalam Al-Qur'an dan As-Sunah dengan hal (lain) yang hukumnya disebut dalam Al-Qur'an dan sunnah Rasul karena persamaan illat-Nya.
Baca juga: Ijtihad Meraih Mimpi
Contoh : Larangan meniru khamr yang terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 90. Yang menyebabkan minuman itu dilarang adalah illat-Nya yakni memabukkan.Â
Sebab minuman yang memabukkan, dari apapun ia dibuat, hukumnya sama dengan khamr yaitu dilarang untuk diminum. Dan untuk menghindari akibat buruk meminum minuman yang memabukkan itu, mak dengan qiyas pula ditetapkan semua minuman yang memabukkan, apapun namanya, dilarang diminum dan dijual belikan untuk umum.
c.) Istidlal, adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan.
Contoh: Menarik kesimpulan dari adat-istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam.
Baca juga: Ijtihad yang Mengandung Jihad
d.) Masalin Al-Mursalah, adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik didalam Al-Qur'an maupun dalam kitab-kitab hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Contoh: Pembenaran pemungutan pajak  itu masih tetap berlaku selama belum ada bukti dan saksi yang menyatakan bahwa perjalanan utang piutang telah berakhir.