Mohon tunggu...
Reza DwiFebriyanti
Reza DwiFebriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Islam Mengenai Demontrasi? Benarkah Islam Melarangnnya?

28 Mei 2022   13:28 Diperbarui: 14 Juni 2022   16:25 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.com

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, dimana semua warga negara memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka titik demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan pengembangan dan pembuatan hukum,mislanya pada saat PEMILU dan demontrasi

Menurut KBBI, demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal baik protes ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan.Saat mendengar kata "demontrasi" hal negatif tentangnya pasti akan tergambar jelas dalam benak kita karena biasannya demontrasi tidak jauh dari  hal-hal anarkis yang pada dasarnya tidak diinginkan. 

Pada umumnya, demontrasi merupakan kritikan atas kebijakan pemerintah demokrasi seakan menjadi sebuah cara bagi orang yang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat bahkan demontrasi dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam menyuarakan kebenaran. Hal mendasar yang dialami oleh manusia di penjuru dunia termasuk juga di Indonesia.

Sebagai contoh baru-baru ini terdapat massa mahasiswa yang tergabung dalam pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) DIY turun kejalan dan menggelar demo di Simpang 3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di jalan laksda Adisucipto, Sleman DIY. 

Mereka berunjuk rasa dengan tujuan untuk menolak wacana penundaan pemilu dan perpanjangan periode jabatan presiden ini juga termasuk upaya untuk melakukan amandemen UUD 45, menuntut  penstabilan pada harga bahan pokok, menolak dan menuntas reformasi agraria yang ada di Indonesia. Aksi damai itu berakhir sekitar pukul 14.40 WIB dan ditutup dengan salat gaib yang ditujukan untuk mengetuk hati penjabat.

Seperti yang kita tahu bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, tidak pernah mengajarkan kekerasan dan kerusakan di muka bumi. Namun saat ini, berbagai media massa ramai menyajikan berita demo besar-besaran anti pemerintah yang  menyebabkan  beberapa  pemimpin  negara  di  Timur  Tengah  dan  Dunia  Arab bertumbangan. Suriah, Mesir, Tunisia, Libya, Maroko, Bahrain, Yordania, Yaman, ribut denganpara penguasanya. Meski demo ini telah berhasil menggulingkan penguasa, namun dampak buruknya masih tampak nyata dan sangat terasa. Negara porak-poranda, nyawa melayang,bangunan rusak, rasa aman hilang, hidup dalam pengungsian karena kehilangan rumah, dankerugian  lainnya.  Kerugian  dan  kerusakan  sangat  tampak  nyata,  sedangkan  kebaikan  danperbaikan belum jelas wujudnya

Ada dua pendapat tentang boleh atau tidaknya demokrasi , yang pertama  jalan  terbaik  menghadapi  penguasa  zhalim  adalah  jalan  yang  telah digariskan oleh Rasulullah Saw. Bersabar, tidak memberontak, dan bagi orang-orang yang memiliki  kemampuan  berkewajiban  memberikan  nasehat  secara  rahasia.  Karena pemberontakan hanya akan menambah kerusakan dan keburukan. 

Sebagai  rakyat,  kita  harus  kembali  kepada  kebenaran,  bertaubat,  beribadah,  dan memperbaiki diri. Karena kualitas pemimpin itu sesuai dengan rakyatnya. Sebagai penguasa,mereka  harus  menghindari  sikap  zhalim;  Dia  harus  bersikap  adil  dan  bijak,  serta  harusmembawa kebaikan bagi rakyat. Jika tidak, maka siksa Allah yang maha dahsyat menunggunya. 

Karena setiap orang akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya masing-masing. Pendapat ini disandarkan pada kelompok ulama yang mengatasnamakan kelompok ulama Salafi seperti Syekh Nasiruddin al-Albani, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Ustsaimin, Syekh Adul Aziz bin Baz, Syekh Shaleh al-Fauzan dan lain sebagainya. 

Karena menurut mereka, perbuatan ini tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya sehingga termasuk bid'ah yang harus dihindari. Disamping itu, perbuatan dimaksud dikatagorikans sebagai bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir. 

Pendapat yang kedua, yaitu para ulama kontemporer memberikan hukum "boleh" pada demontrasi sekalipun perbuatan ini tidak diatur secara tersurat dalam Al-Qur'an dan Hadis namun adanya ayat ayat dan hadis yang berbicara tentang anjuran menyuruh kepada kebaikan dan anjuran mencegah kemungkaran sudah menjadi bukti kuat akan kebolehan perbuatan demontrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun