Mohon tunggu...
Reza Febriana
Reza Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bawaslu Sibuk Urus UU ITE

3 Desember 2016   19:04 Diperbarui: 3 Desember 2016   19:26 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Benderanews.com

Media sosial tidak dapat dipisahkan dari kampanye. Seperti yang kita ketahui jika media sosial, kini mulai menjadi salah satu makanan wajib bagi hampir seluruh masyarakat. Mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam dalam mengakses media sosial. Fakta tersebut membuat timses masing-masing calon menjadikan media sosial sebagai salah satu wadah kampanye.

Tak hanya timses, tetapi juga pendukung masing-masing paslon. Hal tersebut membuat mereka biasanya menggunakan media sosial pribadi untuk ikut-ikutan berkampanye, atau hanya sekedar memberikan dukungan kepada pasangan favorit mereka.

Sudah pasti hal tersebut tidak melanggar UU ITE, apalagi jika kita melihat dengan teliti pasal-pasal yang tertera. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan dukungan individu untuk pasangan calon kepala daerah adalah bentuk dari pelanggaran hukum.

Belum lagi jika kita mempertimbangkan pandangan subyektif seseorang tentang pasangan calon. Misalnya, seseorang yang mengatakan bahwa pasangan calon A adalah pasangan yang pas karena keduanya jujur dan amanah, hal tersebut tidak bisa dikatan dukungan secara langsung karena belum tentu orang tersebut mendukung pasangan A.

Akan tetapi tiba-tiba Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk intervensi soal UU ITE, melakukan pelarangan kepada masyarakat untuk menyatakan dukungan mereka melalui media sosial. Loh kok dilarang? Apa ia tugas utama Bawaslu kini sudah bergeser pada penambahan pasal pada UU ITE? Bukannya tugas utama Bawaslu adalah mengawasi kesiapan pelaksanaan hingga mengawasi kecurangan dalam pemilu?

Alangkah lebih bijak jika Bawaslu lebih fokus pada peran utamanya, jika mengingat masih banyak pelanggaran kampanye yang belum mendapat penanganan. Misalnya, dugaan money politicyang dilakukan pasangan Agus-Sylvi dalam program 1 Milyar untuk satu RW.  Atau masalah  dugaan melibatkan anak-anak dalam kampanye pasangan Anies-Sandi. Atau bahkan masalah 40 ribu pemilih siluman yang sudah tentu akan merugikan pada Pilkada.

Bawaslu harusnya fokus saja pada hal-hal teknis yang menjadi tugas utamanya, bukan sibuk menambah keruh suasana Pilkada dengan memberlakukan hukuman untuk para pendukung pasangan calon.

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun