Mohon tunggu...
M Reza Baihaki
M Reza Baihaki Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

Peneliti di Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mempetimbangkan Formula Pilkada secara Tidak Langsung

30 Juni 2020   22:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   22:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam konteks pemilihan kepala daerah, secara normatif pasca putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah bukan merupakan rezim pemilihan umum, sehingga dalam hal ini pilkada secara atributif diselenggarakan oleh KPU daerah dan KPU RI sebagai fasilitator serta penanggungjawab akhir dalam rangkaian pemilihan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015.

Konsekuensi dari politik hukum tersebut adalah pendanaannya tentu akan bergantung pada masing-masing daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan dengan menggunakan skema dana hibah yang dialokasikan dari APBD. 

Untuk itu, skema hibah melalui NPHD ditegaskan melalui Permendagri 54/2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati & Wali Kota dan Juga Peraturan perundang-undangan sektoral lainnya.

Lalu bagaimana jika hendak menggunakan skema tambahan biaya dari APBN? Mengingat dalam ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU pemilihan menyatakan bahwa anggaran pemilihan dibebankan kepada APBD dan "dapat didukung" dengan APBN.

Pada tataran praktis, ternyata ketentuan demikian belum terimplementasi, sebab pada UU sebelumnya, yaitu UU No. 8 Tahun 2015 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai skema dukungan APBN dalam pilkada ditentukan melalui Peraturan Pemerintah.

Ketentuan demikian kemudian ditiadakan dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, sehingga secara relatif, regulasi mengenai dukungan biaya APBN dalam pilkada belum memiliki regulasi yang pasti. Sebab jika merujuk pada Peraturan Menteri No.54/2019, tidak satupun ketentuan pendaaan APBN diatur dalam skema ini.

Persoalan selanjutnya, dapatkah menggunakan skema alokasi dana tambahan melalui prppu No 1 Tahun 2020? Mengingat dalam salah satu ketentuan Perppu tersebut memuat adanya alokasi dana hibah dari pusat saat, dimana alokasi tersebut menentukan bahwa Hibah kepada pemerintah daerah diberikan dalam rangka penanganan bencana alam, bencana non alam, bencana kemanusiaan dan/atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi atas bencana tersebut (penjelasan Perppu No.1 Tahun 2020 pasal 2 ayat (1) huruf J).

Berdasarkan postulat tersebut, apakah pendanaan penambahan biaya penyelenggaraan pilkada dapat digolongkan dalam keadaan sebagaimana dimaksud?

Hemat penulis tentu tidak bisa, sebab skema perppu tersebut hanya dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan stimulus fiskal dan pendanaan penanggulangan bencana alam/non-alam sebagai konsekuensi dari mandatory spending dalam penanganan pandemi. Sedangkan kegiatan penambahan biaya atas pemilihan kepala daerah merupakan suatu hal kebijakan yang berbeda.

Dalam hal ini jika memang tetap hendak menginginkan pemilihan kepala daerah melalui alokasi APBN, maka beberapa ketentuan harus dipersiapkan seperti regulasi skema pembiayan dukungan APBN yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah artinya menghidupkan kembali pasal 166 ayat (2) UU No.8 Tahun 2015.  

Namun persoalan yang akan muncul kemudian dari skema tersebut adalah masalah pertanggungjawaban pengelolaan dana APBD dan APBN yang relatif akan berbeda. Dalam APBD, KPU Provinsi melaporakan hasil kegiatan pemilihan kepada kepala daerah berdasarkan pengelolaan dana hibah yang telah disepati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun