Mohon tunggu...
Reza AgselyaSari
Reza AgselyaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Poltekip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

25 September 2022   22:35 Diperbarui: 25 September 2022   22:36 1783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : Reza Agselya Sari
STB : 4048
No. Absen : 51
Dosen pembimbing : Markus Marselinus Soge S.H., M.H.

I. Review Artikel “Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana”

a.Judul: Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Ssistem Peradilan Pidana

b.Nama penulis: Azwad Rachmat Hambali

c.Nama jurnal, penerbit dan tahun terbitnya: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, 13 Maret 2018

d.Link artikel jurnal

e.Pendahuluan: Problematika penyelesaian masalah anak yang berhadap dengan hukum merupakan hal yang masih menarik untuk dikaji dewasa ini. Dalam faktanya di Indonesia kasus terhadap anak mencapai 33%. Dari fakta tersebut bahwa perlunya penyelesaian kasus yang tepat sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU.No.11 tahun 2012), yakni pelaksanaan penyelesaian masalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan penerapannkeadilan restoratif (restorastive justice) melalui sistem diversi.

Alasan yang paling mendasar pada anak adanya kesepakatan Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) diimana pada Tahun 1948 PBB membuat deklarasi yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights (UDHR), dengan salah satu rumusannya adalah bahwa setiap manusia dilahirkan merdeka dan sama dalam martabat dan hak- haknya. Dengan demikian, anak dijamin hak- haknya untuk hidup dan berkembang sesuai dengan kemampuannya dan harus dilindungi.

Untuk menjaga harkat dan martabat, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan sebagai konsekuensi Indonesia sebagai negara pihak dalam Konvensi Hak Hak anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, adanya hak layak hidup anak sebagaimana dalam regulasi yang ada yang dikaitkan dengan fenomena perkembangan permasalahan yang menimpa terhadap anak, penelitian ini dianggap penting untuk mengkaji lebih jauh lagi, bagaimana pelaksanaan yang ideal penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

f.Teori dan Tujuan penelitian: Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dimaksud untuk mengkaji serta menelaah norma-norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 serta peraturan perundang-undangan lain yang ada kaitannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun