Permasalahan sampah plastik menjadi serius. Pada tahun 2023 sampah plastik merupakan komposisi sampah terbesar kedua setelah sampah sisa makanan secara nasional, yaitu sebesar 19,19% (SIPSN, 2024a). Permasalahan sampah plastik di Kota Semarang harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat Kota Semarang. Timbulan sampah di Kota Semarang pada Tahun 2023 adalah 431,534.65 Ton/Tahun. Keberadaan sampah plastik menempati urutan kedua komposisi sampah di Kota Semarang yaitu sebesar sebesar 17,20% dan pengahsil sampah terbesar di Kota Semarang berasal dari sekor rumah tangga yaitu sebesar 72% (SIPSN, 2024c, 2024a, 2024b).
Sampah plastik memiliki bahaya bagi kesehatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berbagai bahaya dari sampah plastik adalah mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia, merusak keseimbangan ekosistem, meningkatkan masalah banjir, berdampak pada pencemaran udara apabila penanganannya tidak dilakukan dengan baik (dibakar), dan menjadi tempat kembang biak nyamuk.
Diperlukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, upaya pengurangan sampah dari level rumah tangga sangat diperlukan. Pengurangan sampah merupakan kegiatan untuk mengurangi jumlah sampah. Kegiatan pengurangan sampah dapat dilakukan dengan menggun akan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang dan/atau mudah diurai oleh proses alam (Pemerintah Republik Indonesia, 2012).
Terdapat berbagai upaya untuk mengurangi sampah plastik, seperti mulai meninggalkan penggunaan plastik sekali pakai, mendaur ulang sampah plastik menjadi produk yang dapat bernilai ekonomi, dan memberdayakan masyarakat melalui komunitas bank sampah serta menyediakan bahan edukasi yang dapat berupa poster.
Bedasarkan permasalahan tersebut, dibuatlah media edukasi berupa poster tentang pengurangan dan pemanfaatan sampah anorganik yang dalam pengerjaannya berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Poster tersebut disosialisasikan kepada masyarakat RW 09 Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang. Poster tersebut telah disebarluaskan kepada masyarakat luas melalui media cetak maupun media elektronik oleh kader Kelompok Wanita Tani (KWT) Tunas Bahagia Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang.
Harapannya poster tersebut dapat menjadi media edukasi bagi seluruh masyarakat Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang terutama pada anak-anak karena memupuk kebiasaan baik harus dilakukan sejak usia dini.
Referensi:
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA.
SIPSN. (2024a). Komposisi Sampah. https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/komposisi