Mohon tunggu...
REZA SARIF
REZA SARIF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Lebih dalam Mengenai Konstitusi Negara

8 November 2021   15:44 Diperbarui: 8 November 2021   20:29 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah konstitusi itu sama dengan UUD 1945?

Sebenarnya konstitusi dengan UUD itu berbeda, tetapi banyak orang salah menafsirkan bahwa konstitusi itu sama dengan undang-undang 1945. Dikarenakan kekhilafan banyak orang yang dipengaruhi agar semua peraturan  hukum itu ditulis, dengan tujuan mencapai kesatuan hukum. Sedangkan peraturan hukum yang tertulis itu adalah UUD 1945, maka dari itu banyak orang menafsirkan bahwa konstitusi itu sama dengan UUD 1945.

Konstitusi dibagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

Menurut pengalaman yang saya baca, hampir diseluruh dunia setiap negara memiliki konstitusi tertulis, bahkan hampir minim sekali negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis. Pada konstitusi tertulis , pasti sudah ditentukan pembagian berdasarkan jenis-jenis kekuasan , kemudian setelah ditentukan jenis-jenis kekuasaan maka terbentuk lah lembaga-lembaga yang menangani disetiap jenis kekuasaan tersebut. Oleh karena itu, kita dapat mengartikan secara mudah bahwa kekuasaan itu harus ditentukan terlebih dahulu, kemudian setelah ditentukan maka harus ada lembaga negara yang menauingi disetiap bidang kekuasaan tersebut dan dapat bertanggung jawab pada bidang tersebut.

Pada waktu SMA saya pernah mempelajari bahwa kekuasaan/konstitusi negara  itu secara umum terdapat tiga macam yaitu

a).Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif)

b).Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif)

c).Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Kekuasaan legislatif kita dapat artikan menurut pemahaman secara singkat yaitu suatu lembaga yang bertugas merumus dan membuat undang- undang dasar. Sehingga terdapat tingkatan tingkatan yang perlu kita ketahui pada lembaga tersbut diantaranya ;

a). DPR : lembaga ini berada di pusat secara langsung yang dimana lembaga ini Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD dan Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

b).DPRD provinsi :lembaga ini berkedudukan disetiap provinsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun