Mohon tunggu...
Reza SatriaPalupi
Reza SatriaPalupi Mohon Tunggu... Konsultan - Marketing and Motorcycle Enthusiast

Aktif bergabung di Komunitas Sportster Indonesia dan juga seorang motorbike enthusiast. Reza memiliki penglaman profesional dalam hal Negosiasi, Strategi Komunikasi & Pemasaran juga Branding di dunia perbankan. Reza mencoba membagikan pengetahuan serta pengalamannya di dunia marketing dan motorbike melalui artikel-artikel pilihan di website pribadinya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Asuransi Kendaraan Bermotor, Seberapa Penting?

16 Mei 2019   11:16 Diperbarui: 16 Mei 2019   11:37 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai seorang rider yang menggemari sepeda motor, tentu kendaraan roda dua tersebut akan sangat berharga dimata Anda. Karena begitu berharganya sepeda motor, seharusnya Anda tak ingin kendaraan tersebut mengalami kejadian atau hal-hal yang tidak diharapkan. Namun di tengah kehidupan yang semakin kompleks dan sengit, membuat risiko motor mengalami hal-hal yang tidak diinginkan ini jadi semakin besar.

Saya sendiri sebagai pencinta motor merasakan bahwa risiko akan terjadinya hal-hal yang tidak diharapkan seperti hilang, rusak karena tertabrak dan lainnya, saat ini semakin besar. 

Untuk itulah saya merasa sebuah perlindungan atau proteksi pada beberapa risiko yang ada pada sepeda motor sangatlah penting. Dan salah satu bentuk perlindungan yang bisa Anda pilih untuk motor kesayangan ini adalah asuransi.

Kenapa harus asuransi? Sebab asuransi bisa membuat jaminan yang aman dan nyaman untuk Anda. Dengan membayar premi setiap bulannya, kita akan langsung diberikan sebuah proteksi atas kendaraan sepeda motor yang dimiliki. Tapi mengapa harus mengasuransikan sepeda motor? Seperti yang saya jelaskan sebelumnya bahwa kehidupan yang semakin kompleks dan sengit membuat risiko pada sepeda motor Anda akan semakin tinggi.

Mungkin Anda berpikir bahwa Anda akan berlalu lintas dengan baik. Tapi bagaimana bila risiko ini muncul dari pengendara lain yang tidak patuh berlalu lintas? Tentu kejadian seperti itu bisa saja terjadi. Belum lagi adanya risiko kehilangan akibat pencurian yang tak kalah tingginya. 

Maka dari itu seperti pepatah menyatakan "sedia payung sebelum hujan", Anda harus mengasuransikan motor Anda. Dengan mengasuransikan sepeda motor Anda maka tindak pencegahan atas hal-hal yang tidak diharapkan tadi bisa diatasi. Bukanlah lebih baik mencegah daripada mengobati, benar kan?

Untuk mengasuransikan sepeda motor sendiri ada banyak jenis asuransi yang bisa Anda pilih. Pertama jenis asuransi sepeda motor yang bisa dipilih yakni TLO (Total Loss Only) yang akan mengganti risiko kerugian akibat kehilangan. Sementara itu jenis kedua asuransi sepeda motor yaitu All Risk. 

Untuk asuransi All Risk ini tidak hanya membuat Anda mendapatkan ganti rugi akibat kehilangan sepeda motor, tapi kerugian lain seperti yang diakibatkan oleh kerusakan karena kecelakaan juga akan bisa diganti. Dari sekian banyak perusahaan asuransi yang menawarkan pada publik, TLO adalah jenis asuransi yang paling banyak dihadirkan dan diambil juga oleh masyarakat.

Kedua jenis asuransi di atas adalah bagian utama dari bentuk asuransi yang umum dan pokok untuk perlindungan pada sepeda motor Anda. Tapi bila Anda memiliki dana lebih maka Anda bisa menambahkan jenis asuransi lain yang menyertai asuransi sepeda motor. Dan asuransi yang sering dipilih sebagai tambahan untuk melengkapi asuransi proteksi pada sepeda motor tersebut adalah asuransi personal accident atau asuransi kecelakaan diri. 

Asuransi kecelakaan diri memang juga diperlukan karena kita tidak ada yang tahu bagaimana dan seperti apa kejadian yang bisa bisa menimpa diri kita saat bekendara. Nah dari sinilah Anda membutuhkan asuransi personal accident sebagai pelengkap.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun