Mohon tunggu...
Reza AdiPrayogo
Reza AdiPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel

Kalah bukan ketika kita rubuh, tetapi kalah adalah ketika kita menolak untuk bangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangkat Pembelajaran Fikih di Madrasah

11 Mei 2021   14:57 Diperbarui: 11 Mei 2021   15:03 2622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Madrasah merupaka wadah bagi masyarakat dalam hal ini peserta didik dalam hal mengikuti proses pendidikan setelah rumah masing-masing. kegiatan pembelajaran sendiri merupakan proses dalam membetuk atau mengembangkan potensi- potensi dalam diri  siswa serta pembangunan karakter bagi setiap peserta didik yang terjadi akibat dari sinergitas antara keluarga, masyarakat dan pendidik. Dalam undang- undang sistem pendidikan nasional dijelaska bahwasanya "sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yag saling terkait secara terpadu untuk mencapai pendidikan nasional.

Kegiatan pada pendidika sendiri diharapkan mampu mengembangkan potensi dari peserta didik baik dalam kompetesi spiritual, sikap, kognitf dan keterampilan. Dalam membetuk kompetensi-kompetensi pada peserta didik tidak terlepas dengan kegiatan atau proses pembelajaran, sedangkan proses pembelajaran sendiri tidak akan terpisah dari proses perencanaan. Karena pembelajaran yang baik perlu adanya perencanaan yang baik pula supaya pembelajaran tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam proses perencanaan dan proses belajar mengajar guru sangat berperan penting dalam mengarahkan peserta didik menuju tujuan pembelajaran yang diharapkan.

Sama halnya dengan mata pelajaran fiqi yaitu mata pelajaran yang dihasilkan dari pengembangan mata pelajaran pendidikan agama islam yang mengajarkan peserta didik dapat mengetahui tata cara pelaksanaan ibadah dalam kehidupan sehari -- hari. Dalam pembelajran fiqih pun sama untuk menciptakan pembelajran yang terarah perlu dibutuhka perencanaan -- perancanaan yang matang sebelum proses atau kegiatan pembelajaran dilakukan. proses pembelajaran sendiri sangat perlu dengan adanya perangkat pembelajaran. 

Perangkat pembelajaran merupakan suatu alat atau perlengkapan yang memang harus dipersiapkan sebelum kegiatan proses belajar mengajar dimulai.  Perangkat pembelajaran bertujuan untuk menciptakan kegiatan pembelajran yang efektif dan efisien sehingga tujuan dari pembelajaran dapat tercapai dengan baik. perangkat pembelajaran sendiri berupa program tahuan (PROTA), program semester (PROMES), silabus dan Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

A. Program Tahunan (PROTA)

Program tahunan atau sering disebut dengan PROTA menururt Akrim yaitu suatu rencana yang dirancang dan disusun oleh guru bertujuan untuk menyusun alokasi waktu dalam kurun waktu satu tahun agar tujuan pembelajan atau kompetensi dasar dapat tercapai dengan baik. Menurut Mulyana dalam Nur Samsiyah menyatakan bahwa program tahunan adalah program yang umum pada tiap mata pelajaran digunakan juga untuk setiap kelas kemudian dikembangkan guru yang terkait. Akan tetapi tidak lupa untuk melihat situasi dan kondisi lembaga program tahunan disusun oleh guru kelas masing-masing

Dari berbagai pengertian diatas dapat dismpulkan bahwasanya program tahunan merupakan rencana kegiatan pembelajaran dalam kurun waktu satu tahun yang disususn oleh guru yag bertujuan supaya kegiatan pembelajaran dapat terarah denga baik.

Menurut Wawan Penyusunan Program tahunan sendiri memiliki tujuan yaitu: 1). menata materi ajar secara logis, sistematis dan hierarkis, 2). mendistribusikan alokasi waktu untuk setiap pokok bahasan, 3). menjadikan proses pembelajaran menjadi efektif dan efesien , dan 4). memudahkan pendidik dalam mengetahui target kurikulum per pokok bahasan atau per bulan

Komponen-komponen yang ada dalam program semester yaitu: Identitas, Kompetensi Dasar, Materi Ajar, Alokasi waktu. Untuk menyusun dan mengembangkan PROTA maka langkah -- langkah yang harus dilakukan adalah:

  • melihat dan menentukan kompetensi dasar disetiap semester merujuk pada alokasi waktu berdasarkan  jam efektif dalam minggu efektif
  • menentukan tingakt kesulita dan keluasan materi
  • Penentuan alokasi waktu setiap KD bergantung pada kedalaman KD, keluasan KD, metode/strategi pembelajaran, sumber belajar, bahan dan alat pembelajaran
  • melihat kembali alokasi waktu yag telah ditentukan ,kaena jumlah total alokasi waktu pada prota harus sesuai dengan jumlah jam di minggu efektif.

B. Program Semester (PROMES)

Program semester merupakan jabaran atau rician dari program tahunan yang berisikan kapan waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang diiharapkan. Menurut Latifah Program semester sendiri merupakan "komponen perencanaan yang dibuat oleh guru guna untuk pembagian alokasi waktu di setiap bulan pada masing-masing semester, pembagian alokasi waktu yang dibuat di program semester harus sesuai dengan apa yang ada di program tahunan maupun peka efektif

Komponen- komponen yang ada dalam penyusuna program semester adalah: 1). Identitas, berisikan tentang satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas semester dan tahun pelajaran. 2) Format isian, Berisikan tehntang tema, subtema, dan alokasi waktu semester, standard kompetensi (SK), Kompotensi dasar (KD), materi pokok dan alokasi waktu

Adapun langkah -- langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan program semester adalah sebagai berikut :

  1. pertama dengan menganalisis terlebih dahulu kalender pendidikan dan ciri khas satuan pendidikan berdasarkan tingkat satuan pendidikan.
  2. menandai mana yang termasuk harilibur, awalan tahun pelajaran, minggu efektif, dan waktu pembelajaran efektif (per minggu). Hari libur sendiri  meliputi jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaa, hari libur umum yang termasuk hari besar nasional dan hari libur khusus.
  3. Menghitung jumlah hari belajar efektif dan jam belajar efektif setiap bulan dan semester dalam setiap satu tahunnya.
  4. Bagikan alokasi waktu yang telah diberikan untuk suatu sub tema dan mempertimbangkan waktu digunakan ulangan serta review materi.

C. Silabus

Silabus merupakan pedoman untuk guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran lainya. Silabus sendiri dapat diartikan seperangkat rencana yang berisikan tentang proses pembelajaran, pengaturan kelas dan penilaian kegiatan belajar mengajar. Silabus menurut Mardionto adalah rencana pembelajaran untuk satu semester, dimana di dalamnya terdapat standar kompetensi, kompetensi dasar, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, media dan sumber serta alat evaluasi yang digunakan. Pada pembelajaran tematik maka silabus dikembangkan untuk pembelajaran satu tema satu silabus.

Komponen- komponen dalam pengembangan silabus sendiri adalah sebagai yaitu: Indentifikasi,  Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Materi Pokok, Kegiatan Belajar, Indikator, Penilaian, Alokasi waktu, dan bahan ajar

Setelah mengetahui dari komponen- komponen silabus untuk selajutnya yaitu cara atau langkah- langkah dalam pengembangan silabus yaitu:

  1. Mengkaji setandard kompetensi dan kompetensi dasar
  2. Mengidentifikasi materi pembelajaran
  3. Mengembangkan kegiatan pembelajaran
  4. Merumuska indikator pencapaian kompetensi
  5. Menentukan jenis penilaian
  6. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan
  7. Menentukan bahan atau sumber belajar

D. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Dalam Permendikbud No. 22 2016 dikatakan RPP adalah "rencna kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih". Pengembangan RPP mengacu pada silabus yang bertujuan untuk mengarahkan kegiatan belajar mengajar dalam rangka untuk mencapai kompetensi dasar (KD).

Menurut Arbain "terdapat beberapa point penting yang harus digaris dalam penyusunan RPP bawahi pertama, penyusunan RPP harus sistematis, artinya antara satu komponen dengan komponen lainnya saling berkaitan walaupun fungsinya berbeda. Kedua, melihat bakat minat perkembangan fisik dan psikologi siswa. Point ini menjadi penting dalam penyusunan RPP dapat selalu mempertimbangkan kemampuan siswa dilihat dari bakat minat dan perkembangan siswa."

Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) kurikulum 2013 berdasarkan  Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 yaitu: 1). Identitas mata pelajaran, 2), Standar kompetensi, 3). Kompetensi dasar, 4). Indikator pencapaian kompetensi, 3). Tujuan pembelajaran, 4). Materi ajarAlokasi waktu, 5). Metode pembelajaran, 6). Kegiatan pembelajaran (Pendahuluan, Inti, Penutup) 7). Penilaian hasil belajar, 8). Sumber belajar.

Lagnkah -- langkah dalam penyusunan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama yaitu melakukakan analisis terhadap silabus  dimana yang terdiri dari KI dan KD, materi pembelajaran, proses pembelajaran, penilaian, waktu, dan sumber belajaar
  2. Menentukan indikator pencapaian kompetensi
  3. Menentukan materi ajar dimana materi ini dapat diperoleh di buku ataupun media elektronik
  4. Menentukan tujuan pembelajaran
  5. Penentuan metode pembelajaran yang digunakan dimana metode harus sesuai dengan karakteristik peserta didik
  6.  Menjelaskan kegiatan pembelajaran
  7. Menentukan media, alat, bahan serta sumber belajar yang akan digunakan

Refferensi:

  • Ahmad Sodiqiy dan Djunaidatul Munawwarah, 2011, Modul Perangkat Pembelajaran PAI, Samarinda
  • Akrim, 2020, Desain Pembelajaran, Depok : PT Rajagrafindo Persada
  • Andi prastowo, 2019, Analisis Pembelajaran Tematik Terpadu, Jakarta:Prenadamedia Grup
  • Arbain Nurdin, 2021, Pembelajaran AL-Qur'an Hadis di Madrasah,Bantul:Lembaga Ladang Kata
  • Arif Abdul Haqq, Onwardono Rit Riyanto, 2020, Perencanaan, Pelaksanaan dan
  • Evaluasi Pembelajaran Matematika, Cirebon: CV. Zenius Publisher
  • Farida Jaya, 2019, Perencanaan Pembelajaran, Medan: Fakultas Ilmu Tarbiyahdan Keguruan, UIN Sumatera Utara,
  • Latifah Hanum, 2017, Perencanaan Pembelajaran, Banda Aceh: Syiah Kuala University Press
  • Mardianto, 2011, Pembelajaran Tematik, Medan: Perdana Publishing,
  • Mulyasa, 2008, E. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164, 2018. Petunjuk Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah, Jakarta: Kemenag,
  • Permendikbud nomor 103 Tahun 2014. Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar
  • Nur Samsiyah, 2016, Pembelajaran Bahasa Indonesia di SD Kelas Tinggi, Magetan: Cv. Ae Media Grafika 
  • Reisky Bestary, Eva Seske Gresye Moroki, dkk 2018, Modul Manajemen Kurikulum 2013, Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
  • Tim Pusdiklat Pegawai, 2016, Pengembangan Silabus Dan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kegiatan Belajar Mengajar Bagi Pamong Belajar, Depok: Pusdiklat Pegawai Kemendikbud
  • Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasioal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun