Mohon tunggu...
Reza Ayu Safira
Reza Ayu Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190246 HKI - I

Stay true yourself, you are a good person. Keep believing in yourself you are good. and if you are good, god is proud of you.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Jilbab dalam Islam

1 Desember 2021   06:26 Diperbarui: 1 Desember 2021   06:53 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Jilbab adalah hal yang tidak asing lagi apalagi bagi kita kaum muslimah. Berhijab merupakan salah satu perintah Allah SWT yang menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslimah. Selain itu jilbab juga bisa menjaga kehormatan kita. Berbagai model jilbab dipasarkan . cara pemakaian jilbab pun semakin beranega ragam. Hal ini membuktikan bahwa ketertarikan wanita muslimah menggunakan jilbab sebagai fashion.

Islam sangat memperhatikan kesucian dana kehormatan setiap wanita, salah satunya yaitu menutup aurat. Aurat adalah sesuatu yang bisa membuat kita malu sehingga harus dijaga dan ditutup dengan baik. Dengan berjilbab mempengaruhi jiwa wanita dalam pembentukan jiwa budi pekerti yang baik. Karena dalam berjilbab tidak hanya mementingkan cara berjilbab tetapi juga diharapkan mencerminkan perilaku yang baik dan berakhlak mulia.

Pembahasan

Hijab berasal dari kata jalaba yang berarti alihkan suatu dari sesuatu tempat ke tempat lain. Kata hijab sama dengan kata al- qamish ataupun pakaian kurung yang bermakna pakaian yang menutupi segala badan. Dia pula sama dengan al- khimar ataupun cadar kepala yang dapat dimaknai dengan apa yang dipakai di atas pakaian semacam selimut serta kain yang menutupi segala badan perempuan. Sebaliknya di dalam kamus al- Munawwir dipaparkan pula kalau hijab merupakan pakaian kurung panjang sejenis jubah panjang. Hijab bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan kerudung lebar yang dipakai perempuan muslim buat menutupi kepala serta leher hingga dada. Sebaliknya kerudung berarti kain penutup kepala wanita. Hijab bagi Ibnu Mandzur merupakan baju besar yang lebih panjang dari khimar (kerudung), bukan selendang serta bukan pula selimut kain besar yang menutupi kepala, punggung, dada, serta sepenuhnya dengan hijab tersebut. Hijab pula bisa dimaksud selaku baju perempuan buat menutupi kepala, punggung serta dada. Abu Abdullah al- Qurtubi membagikan penafsiran kalau hijab merupakan pakaian kurung longgar ataupun lebar serta lebih lebar dari selendang ataupun kerudung.

Hijab ialah wujud peradaban yang telah diketahui beratus- ratus tahun saat sebelum datangnya Islam. Dia mempunyai wujud yang sangat bermacam- macam. Hijab untuk warga Yunani mempunyai karakteristik khas yang berbeda dengan warga Romawi. Demikian pula halnya dengan hijab pada warga Arab pra- Islam. Ketiga warga tersebut sempat mangalami masa keemasan dalam peradaban jauh saat sebelum datangnya Islam. Perihal ini sekalian mamatahkan asumsi yang melaporkan, kalau hijab cuma diketahui dalam tradisi Islam serta cuma dikenakan oleh wanita- wanita muslimah saja. Dalam warga Yunani, telah jadi tradisi untuk wanita- wanitanya buat menutup mukanya dengan ujung selendangnya, ataupun dengan mengunakan hijab spesial yang dibuat dari bahan tertentu, tipis serta wujudnya sangat baik. 6 Peradaban Yunani tersebut setelah itu ditiru oleh bangsa- bangsa disekitarnya. Tetapi, kesimpulannya peradaban tersebut hadapi kemunduran sebab kalangan wanitanya dibiarkan leluasa serta boleh melaksanakan apapun, tercantum pekerjaan yang dicoba oleh pria. Sedangkan itu dalam warga Romawi, sepertidiungkapkan Farid Wajdi, kalangan perempuan sangat mencermati hijab mereka serta tidak keluar rumah kecuali dengan wajah tertutup. Apalagi mereka masih berselendang panjang yang menjulur menutupi kepala hingga ujung kaki. Peradaban- peradaban silam yang mengharuskan pengenaan hijab untuk perempuan tidak bermaksud buat merendahkan martabatnya. Hendak namun, semata buat menghormati serta memuliakannya, supaya nilai- nilai serta norma- norma sosial serta agama mereka tidak runtuh. Tidak hanya itu pula buat melindungi peradaban serta kerajaan mereka supaya tidak runtuh. Dalam warga Arab pra- Islam, hijab tidaklah perihal baru untuk mereka. Umumnya, anak perempuan yang telah mulai tiba umur berusia, menggunakan hijab selaku ciri kalau mereka memohon buat lekas dinikahkan.             

Pada sesuatu riwayat dikemukakan kalau Siti Saudah ( istri Rasulullah) keluar rumah buat suatu keperluan sehabis diturunkan ayat jilbab. Dia merupakan seseorang yang tubuhnya besar besar sehingga gampang diketahui orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, serta dia mengatakan:" Hai Saudah. Demi Allah, gimana juga kami hendak bisa mengenalmu. Karenanya cobalah pikir kenapa engkau keluar?" Dengan tergesa- gesa dia kembali serta dikala itu Rasulullah barada di rumah Aisyah lagi memegang tulang sewaktu makan. Kala masuk dia mengatakan:" Ya Rasulallah, saya keluar buat suatu keperluan, serta Umar menegurku( sebab dia masih mengenalku). serta janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ataupun bapak mereka, ataupun bapak suami mereka, ataupun putera- putera mereka, ataupun putera- putera suami mereka, ataupun saudara- saudara pria mereka, ataupun putera- putera kerabat lelaki mereka, ataupun putera- putera kerabat wanita mereka, ataupun wanita- wanita Islam, ataupun budak- budak yang mereka miliki, ataupun pelayan- pelayan pria yang tidak memiliki kemauan( terhadap perempuan) ataupun kanak- kanak yang belum paham tentang aurat perempuan. serta janganlah mereka memukulkan kakinyua supaya dikenal perhiasan yang mereka sembunyikan. serta bertaubatlah kalian sekaligus kepada Allah, Hai orang- orang yang beriman biar kalian beruntung."( Q. S. An- Nur: 31).

Berkaitan dengan diperintahkannya hijab, para pakar tafsir melaporkan kalau kalangan perempuan pada era pra- Islam dahulu biasa berjalan di depan kalangan pria dengan leher serta dada terbuka dan lengan telanjang. Mereka biasa meletakkan kerudung mereka di balik pundak dengan membiarkan dadanya terbuka. Perihal ini acapkali mendatangkan kemauan dari kalangan pria buat menggodanya, sebab mereka terkesima dengan keelokan badan serta rambutnya. Setelah itu Allah memerintahkan kepada perempuan buat menutupkan kain kerudungnya pada bagian yang biasa mereka perlihatkan, buat melindungi diri mereka dari kejahatan pria.

Manfaat menggunakan jilbab, yaitu menjalankan perintah Allah, Terhindar dari azab yang pedih, menjaga kehormatan diri, jiwa menjadi lebih tenang dan tentram, kecantikan luar dan dalam, Terlihat lebih anggun, melindungi kesehatan rambut, tinkatkan kepercayaan diri, dan juga mencegah kontaminasi bakteri.

Allah Swt memerintahkan segenap kalangan muslimah buat menutupi seluruhb badannya, supaya tidak memperagakan badan serta kulitnya kecuali dihadapan suaminya, sebab cuma suaminya yang bisa leluasa menikmati kecantikannya. Hijab merupakan selendang di atas kerudung. Muhammad bin Sirin mengatakan," Saya bertanya kepada Abidah As- Salmani tentang firman Allah," Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka" hingga dia menutup wajah serta kepalanya, dan cuma memperlihatkan mata kirinya. Bagi Wahbah Az- Zuhaili, ayat hijab menampilkan wajibnya menutup wajah perempuan. Sebab para ulama serta mufassir semacam Ibnul Jauzi, At- Thabari, IbnuKatsir, Abu Hayyan, Abu Su' ud, Al- Jashash, serta Ar- Razi menafsirkan mengulurkan hijab merupakan menutup wajah, tubuh, serta rambut dari orang- orang asing( yang bukan muhrim) ataupun kala keluar buat suatu keperluan. Berkaitan dengan hijab yang disyari' atkan dalam Islam ini merupakan menutup aurat untuk perempuan yang diharuskan menutupnya.

Perbandingan komentar ulama tentang aurat tersebut merupakan selaku berikut: Jumhur Fuqaha' antara lain madzhab- madzhab Maliki, Syafi' i, serta Hanafi, dari tingkatan Tabi' in semacam Ata' serta Hasan Basri serta dari tingkatan teman semacam Ali bin Abi Thalib, Aisyah serta Ibnu Abbas berkomentar kalau" cuma muka serta telapak tangan saja yang bukan tercantum selaku aurat perempuan. Sebaliknya bagi Sufyan as- Sauri yang bukan batas aurat wanita merupakan muka, kedua telapak tangan serta kedua telapak kaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun