Mohon tunggu...
Reyzal DwiSoeltansyah
Reyzal DwiSoeltansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

i'm good bad

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak PPKM Darurat terhadap UMKM

28 Juli 2021   21:35 Diperbarui: 28 Juli 2021   21:51 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sudah lebih satu tahun rasanya pandemic ini menghantam perekonomian nasional. Banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tapi rasanya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin membumbung tinggi. Banyak pakar bertebaran pendapat nya di banyak media terlepas dari pro kontra nya terkait kebijakan pemerintah.

Berbagai cara telah dikerahkan pemerintah dan jajarannya, tapi alhasil menurut pandangan saya sebagai penulis disini, kebijakan pemerintah tidak cukup tegas untuk berupaya lebih serius terkait pandemi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terkhusus para UMKM. Meme menjadi perbincangan hangat di sosial media, mulai dari pejalan kaki yang meminta di penjara dikarenakan mendapat penegasan kewajiban membayar denda tidak memekai masker, diakhiri dengan petugas yang kepergok netizen sedang ngopi santai bersama kolega satu seragam nya.

Lagi dan lagi soal ekonomi, disatu sisi UMKM diharapkan sebagai roda pendorong pemulihan ekonomi dari penyerapan angka pengangguran di Indonesia. Namun sejauh pandemic saat ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang logika nya menutup akses roda perekonomian tersebut.

Tidak perlu banyak data untuk menguatkan apa yang saya tulis disini, karena dari beberapa berita pun teman teman cukup bisa menilai apa yang sedang terjadi sejauh ini. Akumindo (Asosiasi UMKM Indonesia) mengeluarkan data bahwa terdapat sejitar 30 juta UMKM yang gulung tikar, dari 64,7 juta UMKM tahun 2019 menjadi 34 juta pada tahun 2020.

Cukup sering saya berbelanja sekaligus berbincang bersama para pelaku usaha kecil, mungkin rata-rata obrolannya tidak jauh berbeda. Jika saya ringkas maksud nya seperti ini “Saya berharap pemerintah akan bertindak secepatnya, memantau warga kecil seperti saya ini.”

Dengan situasi yang rumit ditambah kebijakan PPKM Darurat yang berlaku membuat kondisi semakin melilit. Diharapkan para pelaku UMKM di Indonesia mampu bertahan dari terjalnya halangan yang mengadang. Sehingga mampu bersaing di kancah Internasional.

Memang tidak bisa dipungkiri dampak pandemi Covid-19 ini sangat signifikan, tidak hanya di sector ekonimi saja, tetapi tulisan saya ini hanya gambaran kecil di sektor ekonomi.

Sudah lebih satu tahun rasanya pandemic ini menghantam perekonomian nasional. Banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, tapi rasanya melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin membumbung tinggi. Banyak pakar bertebaran pendapat nya di banyak media terlepas dari pro kontra nya terkait kebijakan pemerintah.

Berbagai cara telah dikerahkan pemerintah dan jajarannya, tapi alhasil menurut pandangan saya sebagai penulis disini, kebijakan pemerintah tidak cukup tegas untuk berupaya lebih serius terkait pandemi saat ini. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terkhusus para UMKM. Meme menjadi perbincangan hangat di sosial media, mulai dari pejalan kaki yang meminta di penjara dikarenakan mendapat penegasan kewajiban membayar denda tidak memekai masker, diakhiri dengan petugas yang kepergok netizen sedang ngopi santai bersama kolega satu seragam nya.

Lagi dan lagi soal ekonomi, disatu sisi UMKM diharapkan sebagai roda pendorong pemulihan ekonomi dari penyerapan angka pengangguran di Indonesia. Namun sejauh pandemic saat ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang logika nya menutup akses roda perekonomian tersebut.

Tidak perlu banyak data untuk menguatkan apa yang saya tulis disini, karena dari beberapa berita pun teman teman cukup bisa menilai apa yang sedang terjadi sejauh ini. Akumindo (Asosiasi UMKM Indonesia) mengeluarkan data bahwa terdapat sejitar 30 juta UMKM yang gulung tikar, dari 64,7 juta UMKM tahun 2019 menjadi 34 juta pada tahun 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun