Mohon tunggu...
Reyvaldo Frdadhita Hetaria
Reyvaldo Frdadhita Hetaria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada berita Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

26 April 2021   04:10 Diperbarui: 26 April 2021   06:56 1441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebebasan pers di Indonesia yang telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentunya bukanlah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang harus dilandasi peraturan atau pedoman yang berlaku.  Pedoman tersebut disebut Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal. Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santana memaparkan definisi kode etik jurnalistik, yaitu sekumpulan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan pekerjaannya

Sementara beberapa waktu terakhir banyak sekali bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik pada berita-berita online. Adapun contohnya adalah berita mengenai Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang baru-baru ini menggelar pernikahannya. Jalan beberapa minggu setelah pernikahan, bermunculan berita-berita online terkait kehidupan ranjang pasturi tersebut.

Dilihat dari judulnya saja pembaca sudah mengetahui bahwa hal tersebut merupakan suatu bentuk pelangaran kode etik jurnalistik. Dari ke-11 pasal, pasal yang sangat jelas dilanggar adalah pasal 2 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Menurut tirto.id definisi berita cabul adalah berita yang menggambarkan tingkah laku secara erotis berupa foto, suara, grafis atau tulisan yang dapat membangkitkan nafsu birahi.

Kendati merupakan suatu bentuk pelanggaran tetapi cukup banyak media-media online yang membuat isi berita yang hampir sama, yaitu tentang kehidupan ranjang kedua pasturi tersebut. Menyikapi hal tersebut publik juga dibuat terheran-heran mengenai berita yang tidak penting tersebut. Sampai-sampai hal tersebut menjadi buah bibir di twitter untuk beberapa waktu. Di sisi lain para wartawan pembuat berita tersebut tentunya bersorak gembira atas keberhasilannya dalam membuat berita yang akhirnya menjadi viral meskipun dengan melanggar kode etik yang sudah ditetapkan.

Para wartawan pembuat berita tersebut seperti tidak memikirkan dampak yang akan terjadi setelah berita tersebut diterbitkan. Terlebih pada anak di bawah umur yang masih labil dan mudah terpengaruh. Apalagi Atta Halilintar merupakan seorang youtuber yang menjadi idola banyak anak remaja. Jika berita dengan unsur seksual atau cabul tersebut beredar tentunya akan banyak yang melihatnya. Sehingga secara tidak langsung hal tersebut akan menyebabkan peningkatan kasus pengaksesan konten berbau pornografi oleh anak di bawah umur.

Menyikap hal tersebut, para wartawan seharusnya bisa menerapkan kode etik jurnalistik pada setiap berita yang dibuatnya. Wartawan dituntut untuk tidak hanya memikirkan popularitas dan keviralan berita yang dibuatnya, melainkan harus mementingkan kualitas berita yang dibuatnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun