Mohon tunggu...
Reynold AndikaNugroho
Reynold AndikaNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif S1 UIN Jakarta

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Akad Musyarakah Menurut Fatwa DSN-MUI

20 Desember 2022   07:00 Diperbarui: 20 Desember 2022   07:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Musyarakah artinya kerjasama. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, musyarakah sebagai syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Musyarakah secara bahasa juga bisa diartikan sebagai al-ikhtilath yaitu campur atau campuran. Istilah lain musyarakah adalah syarikah atau syirkah.

Dalam Islam kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih diperbolehkan. Pada akad ini semua pemberi modal di awal sepakat bahwa semua resiko ditanggung bersama dan mereka juga sudah memperhitungkan untuk meminimalisir resiko itu terjadi dalam usahanya. Pernyataan ini juga dikutip dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 8 Tahun 2000. Mereka mengartikan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara kedua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yaitu masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Kemudian, keuntungan serta risiko yang akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. DSN-MUI menerbitkan Fatwa ini dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran usaha masyarakat, yang memerlukan bantuan dari pihak lainnya.

Dasar hukum musyarakah adalah Al Qur'an surah Shaad ayat 24 yang artinya ''Dari sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini'' (Q.S. Shaad: 24). Kemudian, dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah yang artinya "Nabi Saw bersabda, sesungguhnya Allah Swt berfirman, Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya, Aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah seorang menghianatinya".

dari ayat dan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa melakukan suatu kegitan kerjasama diperbolehkan dalam Islam dengan syarat jangan ada yang berkhianat diantara kedua belah pihak yang melakukan kerjasama. Allah Swt akan menjaga, memelihara dan menolong pihak-pihak yang melakukan kegiatan kerjasama serta menurunkan berkah atas kerjasama yang dilakukannya.

Kemudian, dalam tatanan bernegara di Indonesia kegiatan musyarakah ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dalam pasal 1 angka 13 disebutkan bahwa musyarakah ini merupakan salah satu produk pembiayaan yang ada pada perbankan syariah. Musyarakah sendiri adalah suatu transaksi dua orang atau lebih, transaksi ini meliputi pengumpulan dana dan penggunaan modal. Keuntungan dan kerugian ini akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun