Mohon tunggu...
Reynaldo desfara
Reynaldo desfara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga

3 Januari 2023   20:31 Diperbarui: 3 Januari 2023   20:41 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan adalah ikatan atau komitmen emosional dan legal antara seorang pria dengan seorang wanita yang terjalin dalam waktu yang panjang dan melibatkan aspek ekonomi,sosial,tanggung jawab pasangan,kedekatan fisik.kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga umumnya dilakukan antara orang yang sudah memiliki hubungan keluarga dan terjadi pada suami istri sah atau pasangan serumah.kekerasan ini dapat memiliki tingkatan mulai dari ringan hingga berat seperti pemukulan,pencekikan,atau bahkan berunjung kematian.

Mengenai kasus valencya 

Dalam kasus valencya dan suaminya Chan Yung Ching, yang telah tinggal di Taiwan selama 5 tahun hingga kembali ke Indonesia pada tahun 2006. Valencya berkewarganegaraan Indonesia dengan dibuktikan oleh kantor pendaftaran Kabupaten Karawang. Belakangan Valencya mengetahui tentang perilaku buruk suaminya, yang suka berjudi dan minum alkohol. Sempat terjadi pula percekcokan antara Valenyca dan suaminya yang terekam pada Februari 2018 lalu dan Valencya masih menyikapi hal tersebut dengan tenang. Seiring berjalannya waktu, perilaku suami semakin memburuk, suaminya jadi jarang pulang dan tidak menghidupi istri dan anaknya selama 6 bulan.

Pada 7 Agustus 2019, terjadi kejanggalan dimana Valencya kehilangan surat nikah nomor 26/A-I/2000 di rumahnya. Pada 20 Agustus 2019, dia berkonsultasi dengan pengacara dan disarankan untuk mengajukan gugatan. pada tanggal 21 Agustus 2019, Valencya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Jambe Timur, sesuai dengan nomor resi/nomor surat laporan barang hilang tersebut:
STPL/427/VIII/2019/sec.Tlj Timur.

Berdasarkan apa yang dia alami selama ini dia memutuskan tidak akan melanjutkan pernikahannya lagi karena sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun , Valencya memutuskan bercerai. Berdasarkan Pasal 39(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan:
"Agar bisa bercerai, harus ada alasan yang cukup bahwa suami istri tidak bisa hidup rukun sebagai suami istri..." Berdasarkan keterangan tersebut Valenca sudah memiliki cukup alasan untuk mengajukan permohonan. menandatangani surat cerai. quo, karena Valenca dan suaminya tidak mungkin hidup rukun sebagai suami istri, ada informasi lebih lanjut tentang vonis pidana dalam kasus Valenca. Putusan No.335/halt. Sus/2021/PN Kwg justru menemukan bahwa kesalahan terdakwa Chan Yung Ching atas tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan alternatif oleh kejaksaan. Kemudian, agar tidak menghilangkan kepastian hukum, maka pembuktiannya diberikan dengan (asli) perkawinan no. tanpa keraguan 26/A-I/2000 tanggal 11 Februari 2000, Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak.

Perspektif hukum tentang kasus Valencya

Dari segi hukum, perbuatan terdakwa tidak dibenarkan, karena membaca sebagian UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap siapa pun dalam sebuah keluarga.
Perkawinannya (perceraian) dapat diakhiri menurut Pasal 39(2) Undang-Undang Perkawinan tahun 1974, yang berbunyi:
"..."Untuk perceraian harus ada alasan yang cukup mengapa seorang pria dan seorang wanita tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri..."

Beberapa langkah penting dalam kekerasan dalam rumah tangga, yang terpenting adalah berkomunikasi dengan kepala dingin, jika tidak berhasil seperti di atas, langkah selanjutnya adalah mengkomunikasikan masalah yang muncul, mengurangi beban pikiran, mencegah kesehatan mental . kerusakan dari yang tertekan. Jika kondisi semakin parah dan menjadi tindakan berbahaya, segera lakukan tindakan penyelamatan diri dan buatlah rencana untuk melaporkan diri ke pihak berwajib.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan merupakan momen paling berharga dan kebahagiaan yang belum pernah ada sebelumnya sepanjang hidup, namun sebelum memasuki tahap pernikahan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu penyesuaian diri satu sama lain, pendekatan personal. Faktor keluarga, agar semua orang saling mengerti, dan sebelum pernikahan harus mempersiapkan diri secara mental, karena kondisinya berbeda dengan sebelumnya. Karena yang dikhawatirkan nanti dalam pernikahan bukanlah momen yang berharga, justru menjadi masalah bagi kedua belah pihak. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun