Mohon tunggu...
Mahlinur Siregar
Mahlinur Siregar Mohon Tunggu... Penulis - IPKEMINDO KEPRI

Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembentukan Kelompok Masyarakat Dalam Sistem Pemasyarakatan pada Rutan, Lapas, dan Bapas di Kepulauan Riau

8 Desember 2021   14:47 Diperbarui: 8 Desember 2021   15:28 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang disingkat Pokmas Lipas adalah perseorangan atau perkumpulan mitra kerja pemasyarakatan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan. Pokmas Lipas terlibat secara langsung dalam melakukan pemberdayaan terhadap mantan warga binaan Pemasyarakatan yang tersebar wilayah NKRI khususnya di Kepulauan Riau.

Keberhasilan Pemasyarakatan ditentukan oleh sinergitas tiga pilar utama yaitu warga binaan (narapidana), petugas, dan masyarakat. Pembinaan narapidana mempunyai arti memperlakukan seseorang yang berstatus narapidana untuk dibangun agar bangkit menjadi seseorang yang baik (Poernomo, 1986:187). Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berupa bimbingan. Jones berpendapat bahwa, "Bimbingan merupakan pemberian bantuan oleh seseorang kepada orang lain dalam menentukan pilihan, penyesuaian dan pemecahan masalah". (Singgih Gunarso, 1988 : 11)

Hal tersebut diatas tertuang dalam pasal 1 butir kedua Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 1999 Tentang Kerja Sama Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyaratakatan, menyadari peran penting masyarakat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat sebuah trobosan melalui keputusan Nomor : PAS.-06.OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pedoman pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli pemasyarakatan. Peran masyarakat dalam sistem pradilan pidana anak UU NO.11 Tahun 2012 tentang SPPA, pokmas terlibat langsung membantu sejak tahap pra adjudikasi, adjudikasi hingga post adjudikasi.

Tahun 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reynhard S.P. Silitonga telah membentuk dan mengukuhkan 190 Pokmas Lipas pada Bapas di seluruh Indonesia, di Bapas Tanjungpinang sendiri ada 14 Anggota pokmas lipas yang sudah kerja sama dalam pembimbingan dan pengawasan mantan Narapidana yang diserahkan oleh Rutan/Lapas diwilayah kepulauan Riau, tujuan dari pembentukan pokmas lipas adalah sebagai wadah pengawasan dan bimbingan mantan narapidana yang sudah selesai masa pembinaan di Lapas dan Rutan sampai menjalani bimbingan dan wajib lapor diri kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Kantor Balai Pemasyarakatan Tanjungpinang.

Pemberdayaan Pokmas Lipas adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh satu atau lebih anggota Pokmas Lipas dengan memberdayakan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan sebagai penerima manfaat dalam rangka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Pokmas Lipas terbagi dalam 2 (dua) kelompok, yang diklasifikasikan berdasarkan bidang kegiatan yang dilakukan anggota/mitra kerja (bidang ekonomi, jasa/profesi, hukum dan sosial). Pengklasifikasian tersebut terdiri dari :

Pokmas Lipas Kemandirian  dan Kepribadian merupakan individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang ekonomi dan profesi yang berkaitan dengan pegembangan kapasitas diri.

 Pokmas Lipas Hukum dan Kemasyarakatan adalah individu atau sekumpulan orang yang memiliki potensi dan / atau aktifitas kegiatan di bidang hukum dan sosial kemasyarakatan.

Peran pokmas lipas sangat strategis dalam pembimbingan dan pengawasan mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas/Rutan. Pokmas lipas bidang kemandirian dan kepribadian sebagai mentor/pelatih, mediator dan fasilitator, sedangkan pokmas lipas Hukum dan Kemasyarakatan sebagai penasehat dan pembicara untuk menetukan arah yang terbaik bagi mantan narapidana. selama ini mantan narapidana sering menutupi status pribadinya karena takut mendapatkan stigma ditengah-tengan masyarakat, kebebasan yang seutuhnya belum bisa dinikmasti mantan narapidana.

Kerjama sama antara bapas Tanjungpinang dengan pokmas lipas wilayah kerja Kepulauan Riau sudah berjalan hampir satu tahun lamanya, Keterlibatan pokmas lipas sebagai tim asesmen resiko menentukan penilaian langsung terhadap mantan narapidana kemudian sebagai penilai potensi minat dan bakat untuk disalurkan kesektor swasta, wiraswasta dan perusahaan yang mempunyai keahlian yang dimiliki oleh mantan narapidana yang telah diklat atau telah dibekali oleh pokmas lipas itu sendiri.

Menurut penulis pokmas lipas Kota Batam kepulauan Riau patut dijadikan sebagai ajang percontohan pokmas lipas diseluruh NKRI, dilihat dari keberhasilan pokmas lipas PT.Putra Tidar Perkasa Batam telah mendidik dan melatih mantan narapidana sebanyak 21 Orang, untuk ditempatkan bekerja sebagai tenaga pengamanan dan administasi di berbagai perusahaan ternama wilayah kota Batam, sudah sepatutnya pemerintah memberikan apresiasi yang setingginya terhadap PT Putra Tidar Perkasa atas keterlibatannya sebagai pokmas lipas dalam hal membantu mantan narapidana untuk menghidupi kehidupan mantan narapidana dari sektor ekonomi, telah sesuai dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan yang dicetuskan oleh DR.Sahardjo, SH yang tertuang dalam UU NO.12 Tahun 1995.

Kondisi ini perlu muncul pokmas-pokmas lipas baru untuk membantu menentukan arah kehidupan ekonomi para mantan narapidana, hadirnya pokmas lipas menjadi garda terdepan untuk membantu menurunkan tingkat residivis dan membantu kehidupan mantan narapidana ke arah yang lebih baik.

Penulis,

Mahlinur Siregar
Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun