Mohon tunggu...
Reyhana Nabila Ismail
Reyhana Nabila Ismail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Hukum | Pengurus Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia

Mahasiswi Ilmu Hukum di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif baik dalam akademis maupun organisasi. Salah satu pengurus di Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia. Aktif dalam kepenulisan jurnal, artikel, ataupun esai. Tertarik untuk meneliti isu-isu hukum nasional di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cover Lagu di TikTok: Termasuk Pelanggaran Hak Cipta?

31 Januari 2023   16:47 Diperbarui: 1 Februari 2023   21:42 3090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan industri musik di Indonesia kian maju dan semakin modern. Hal ini terjadi karena diiringi dengan perkembangan teknologi yang juga semakin canggih. Dibuktikan dengan adanya peralihan dari mendengarkan lagu melalui radio yang menggunakan kaset atau CD (Compact Disk) menjadi berbentuk aplikasi yang ada di dalam smartphone. Hal tersebut memudahkan penikmat musik dalam menikmati dan mendengarkan lagu dimana saja dan kapan saja hanya dengan membawa benda kecil nan pipih yang bernama smartphone ini. Tidak hanya penikmat musik saja yang merasa termudahkan, tetapi para musisi dan penyanyi juga menggunakan suatu aplikasi sebagai media untuk mencari keuntungan dengan memperkenalkan lagunya untuk mencapai jangkauan yang lebih luas.

Media atau platform yang digunakan, diantaranya adalah Youtube, TikTok, Instagram, dan berbagai aplikasi lainnya. Namun, TikTok menjadi aplikasi yang sedang trend di kalangan masyarakat dan mempunyai pengguna yang sangat banyak. Hal ini dibuktikan dengan data dari Statista yang menyebutkan Indonesia sebagai negara dengan pengguna TikTok terbesar kedua di dunia. Jumlah penggunanya mencapai 99,07 juta pada April 2022, satu peringkat di bawah Amerika Serikat yang memiliki 136,42 juta pengguna. 

Banyaknya pengguna TikTok menjadikan aplikasi tersebut sebagai ladang untuk mencari keuntungan, terutama para penyanyi. Salah satu konten yang menarik perhatian adalah cover lagu yang banyak dijadikan konten oleh mereka yang mempunyai suara bagus dan ingin meraih popularitas agar menjadi terkenal. Tidak jarang yang meng-cover lagu justru lebih terkenal dibanding pencipta atau penyanyi aslinya. Hal tersebut membuat aplikasi ini rentan terjadi pelanggaran hak cipta. Definisi hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul dengan sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Invensi diciptakan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi batasan-batasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Lagu atau musik dengan/ tanpa lirik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang. Untuk meng-cover sebuah lagu haruslah mendapatkan izin resmi (lisensi) dari pencipta lagunya apabila dengan tujuan untuk dikomersialkan. Namun, tidak temasuk pelanggaran hak cipta bila tidak bersifat komersial dan penciptanya menyatakan tidak keberatan. TikTok memastikan bahwa hak ciptadan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari content creator serta musisi atau penyanyi yang ada di platform TikTok dilindungi oleh hukum. Selaras dengan hal tersebut, Mahwari Sadewa Jalutama selaku Content Growth and Operations Lead TikTok di Indonesia mengatakan bahwa TikTok menjunjung tinggi hak properti intelektual milik semua pihak dan mendorong para pengguna untuk melakukan hal yang demikian. TikTok menyadari tingginya potensi akan terjadinya pelanggaran hak cipta karena aplikasi tersebut memungkinkan para penggunanya untuk berkreasi dengan sebebas-bebasnya.

Sebagai langkah preventif apabila terjadi pelanggaran hak cipta, aplikasi TikTok sudah memuat Term of Services mengenai konten yang di-upload pada bagian User Generated Content yang menjelaskan tentang ketika pengguna mengunggah konten melalui aplikasi, pengguna setuju dan menyatakan bahwa pengguna yang memiliki konten tersebut, atau pengguna sudah menerima izin, atau diberi wewenang oleh pemilik dari setiap bagian konten untuk mengunggahnya ke aplikasi. Namun, faktanya masih ada pengguna yang tidak izin kepada pemilik hak cipta dari bagian konten yang telah diunggah. Hal inilah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak cipta. Maka dari itu, TikTok sebagai platform yang dipercaya ratusan juta pengguna untuk menyalurkan kreativitas mereka dalam bentuk video singkat sudah memberikan perlindungan hukum agar penggunanya terhindar dari pelanggaran hak cipta, tak terkecuali musisi TikTok. Tetapi, balik lagi pada kebijakan masing-masing dalam menggunakan aplikasi. Bentuk perlindungan hukum yang dimaksud di atas  dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa regulasi khusus bagi karya-karya musik dan artis rekaman yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Jadi, bijak-bijaklah dalam berkreasi di media sosial, kita dibebaskan untuk membuat konten se-kreatif mungkin. Tapi, jangan sampai merugikan orang lain dengan melanggar hak ciptanya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun