Mohon tunggu...
Revyi Aprilian Saputra
Revyi Aprilian Saputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dampak Covid-19 terhadap Kesehatan dan Ekonomi

4 Juni 2020   00:59 Diperbarui: 4 Juni 2020   00:56 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada akhir tahun 2019, dunia digemparkan dengan Wabah yang bernama Novel Coranavirus [2019-nCov] atau yang lebih dikenal dengan Virus Corana (Covid-19) ini menyebar dengan sangat cepat di berbagai Negara khususnya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada tanggal 31 Desember 2019.  

Kemunculan Virus Corana ini berawal dari sebuah pasar makanan laut di Kota Wuhan dan data yang didapatkan sekitar 375 orang beraktivitas di pasar tersebut terserang infeksi virus dengan gejala demam, lemas, batuk kering dan sesak nafas. 

Atas kondisi ini sontak membuat kehebohan diberbagai penjuru dunia, khususnya di Indonesia. Sebelumnya untuk Indonesia sendiri banyak yang menyebutkan bahwa Virus Corona atau Covid-19 ini tidak akan menyebar di daerah tropis seperti Indonesia karena virus tidak bisa bertahan di atas suhu 23 derajat celcius. 

Hal inilah yang memicu kurangnya persiapan Indonesia sendiri baik dari pemerintah maupun masyarakat umum dalam menangani masuknya wabah Covid-19.

Indonesia pertama kali mengkonfirmasi kasus Covid 19 pada Senin 2 Maret 2020. Saat itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ada 2 orang Indonesia positif terjangkit Virus Corona yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Kasus pertama tersebut diduga berawal dari pertemuan perempuan 31 tahun itu dengan Warga Negara Jepang yang masuk ke wilayah Indonesia pada 14 Februari di sebuah klub dansa Jakarta. Mitos Indonesia "Kebal" akan Corona pun patah, saat itu setidaknya sudah ada 50 Negara yang mengkonfirmasi memiliki kasus Covid-19. Namun kasus tersebut diduga bukan kasus pertama. Tim Pakar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menilai dan memprediksi bahwa Virus Corona telah masuk ke Indonesia sejak Minggu ke-3 di bulan Januari 2020. Pernyataan FKM UI ini didasarkan pada laporan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di salah satu daerah ucap Staf Pengajar FKM UI, Pandu Riono. Dia menjelaskan pasien terinfeksi Virus Corona bisa menularkan 2-3 orang lainnya dalam waktu penularan rata-rata selama 5 hari. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya menekan laju Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Apabila di amati kembali seharusnya Indonesia mampu mengatasi masalah penyebaran Covid19 ini dengan sangat cepat, sehingga seluruh elemen masyarakat temasuk mahasiswa di dalamnya dapat kembali lagi melaksanakan aktifitas seperti biasanya. Kegagalan dalam mengatasi penyebaran covid19 ini tentu tidak lepas dari peran pemerintah sebagai pemegang kebijakan, pemerintah indonesia dalam melihat kasus penyebaran covid19 di Wuhan di cina tidak langsung mengambil kebijakan yang preventif sehingga penyebaran Covid 19 di indonesia tidak dapat terelakkan. Masuknya Virus Corona ke indonesia tentu berdampak langsung pada kondisi sosial ekonomi  masyarakat, yang dimana masyarakat indonesia dirasa belum siap secara mental dan materi dalam menghadapi penyebaran covid19 ini, sebab sudah sangat jelas bahwa indonesia merupakan negara dengan kepadatan penduduk nomor 4 di dunia dengan di dominasi oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah di tambah lagi dengan minimnya informasi dan pengetahuan tentang Covid 19.

Dilihat dari kacamata sosial bagaimana pemerintah menerapkan aturan bagi seluruh masyarakat indonesia untuk selalu menggunakan masker, stay at home dan social discansing  atau jaga jarak hal tersebut merupaka salah satu cara pemutusan rantai penyebaran covid19. Akan tetapi dilapangan tentu jauh dari hasil yang di harapkan, bahkan masih banyak dari masyarakat yang tidak memperdulikan aturan tersebut. Selain itu pemerintah melalui pemerintah Provinsi melakukan pengajuan PSBB atau Pembatasan sosial berskala besar atau karantina wilayah sebagai upaya dalam mengatasi penyebaran covid19. Menurut Pandu, penerapan PSBB skala nasional sangat diperlukan untuk menekan penularan Covid-19 selain itu untuk mencegah adanya klaster-klaster baru. Dengan di diberlakukannya PSBB di berbagai daerah yang di rasa penyebarannya sangat cepat maka peran masyarakat dirasa sangat vital sebab keberhasilan suatu kebijakan tentu bukan hanya dilihat dari seberapa banyak aturan yang di buat melainkan sebagai mana masyarakat itu mematuhinya.

Disisi lain dengan diberlakukannya PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tentu berdampak juga terhadap keseimbangan Ekonomi. Pelaksanaan PSBB tentu memiliki sisi positif dan negatif, sisi positif yang bisa di ambil adalah memutus penyebaran covid19, sedangkan sisi negatifnya adalah melemahnya keseimbangan Ekonomi suatu wilayah. Tidak dapat di pungkiri dua hal antara Kesehatan dan Ekonomi menjadi perhatian  penting pemerintah pusat, mana dari kedua hal tersebut yang harus di dahulukan apakah Kesehatan masyarakat atau kondisi ekonomi masyarakat. Dua hal ini tentu tidak dapat dipisahkan dalam kondisi sosial seperti sekarang ini, bahkan keduanya harus sama-sama berjalan beriringan ketika salah satu diantaranya tidak dapat terpenuhi maka akan mengakibatkan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, misalnya Gizi buruk karena tidak terpenuhinya keseimbangan Ekonomi yang berdampak pada kesehatan masyarakat itu sendiri sehingga imunitas tubuh menjadi lemah dan bahkan barujung pada kematian.

Dengan kondisi seperti ini pemerintah melalui kebijakan nya memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mana bantuan ini diharapkan dapat membantu masayarakat yang memiliki ekonomi menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hatinya. Menurut Menteri Sosial Juliari Batubara Presiden Jokowi telah menyetujui usulan kami dalam memberikan BLT selama tiga bulan, dengan indeks Rp. 600.000 per keluarga ujarnya. Adapun para penerima BLT adalah keluarga yang telah terdaftar dalam data terpadu kemensos. Selain mengandalkan dana Kemensos pemerintah juga melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan BLT tersebut dengan menggunakan Dana Desa. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan RI nomor 40/PMK 07/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK 07/2019 tentang pengelolaan dana desa.

Selain dana-dana yang bersumber dari pemerintah para pengusaha-pengusaha juga ikut terlibat dalam menyalurkan bantuan sosial yang di galang dengan sistem donasi, ini di harapkan agar pemerintah dan swasta sama-sama saling membahu dalam menyelesaikan penyebaran Covid 19. Dengan begitu kita sebagai masyarakat haruslah mematuhi apa yang menjadi aturan dan ketetapan pemerintah dalam pemutusan penyebaran covid19.

Oleh : Revyi Aprilian Saputra 

Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik

Universitas Muhammadiyah Malang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun