Mohon tunggu...
Revy Danuartha
Revy Danuartha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerataan Pendidikan dan Pandemi Covid-19

26 Juli 2021   05:09 Diperbarui: 26 Juli 2021   07:02 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia terutama di pulau jawa yang sudah masuk ke jajaran 500 besar QS World Top University seperti UI, ITB, UGM, UNAIR, dan lain-lain yang diharapkan ada pula perguruan di luar pulau jawa yang masuk di dalam jajaran tersebut.

Tentu hal tersebut menjadi PR besar bagi pemerintah terlebih setelah Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 menyatakan bahwa negara kita sedang dilanda Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional. Banyak sekali sektor yang terdampak akibat virus ini yang salah satunya yaitu sektor pendidikan. 

Yang sebelumnya kita bisa menikmati pembelajaran di dalam kelas, untuk sementara diharuskan hiatus terlebih dahulu untuk mengantisipasi bahaya dari virus ini. Pembelajaran melalui daring-pun menjadi solusi dalam permasalahan tersebut, sehingga kita tetap bisa belajar meskipun tidak bertatap muka secara langsung sebagaimana dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 & 15 Tahun 2020. 

Namun disamping menjadi solusi, pembelajaran daring membawa masalah baru bagi pelajar dari daerah 3T mengingat banyaknya kendala yang mereka alami sebagaimana hasil survei yang dilakukan kemendikbud pada 13 - 22 Mei 2020 lalu guna mengetahui efektivitas pembelajaran daring. Kendala tersebut berupa jaringan yang tidak memadai dan tidak memiliki gadget seperti ponsel serta laptop. Oleh karena itu Melalui Esai ini, penulis ingin menegaskan fakta terkait pentingnya pemerataan pendidikan dengan menggunakan Pandemi Covid-19 sebagai momen.

Pembahasan

Pemerataan Pendidikan menjadi keinginan klasik yang sudah ada sejak dahulu kala bahkan saat negara kita baru dideklarasikan kemerdekaanya. Tertulis dalam pembukaan UUD NRI 1945 kata adil dan diketahui juga bahwa kita bangsa Indonesia berkeinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu kita upayakan agar keinginan mulia tersebut bisa terpenuhi. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan pasal 11, ayat (1) menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". 

Hal ini menjadi komitmen hukum bagi pemerintah yang ditujukan kepada kita yang seharusnya membuat kita lega dan senang memiliki aturan tersebut. Namun sebagaimana hakikat kita sebagai manusia yang tak sempurna, maka pemerintahan yang dijalankan dari rakyat, untuk oleh rakyat, dan untuk yang mana rakyat tak lain adalah manusia tentulah juga tidak sepenuhnya sempurna. 

Sejarah pendidikan Indonesia di masa lampau hingga sekarang memberikan kita gambaran bahwa dalam bentuk apapun pendidikan itu tetaplah penting untuk membentuk karakter pribadi kita sehingga perlu kita usahakan pemerataannya agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas dan mampu bersaing dengan bangsa lain. 

Walaupun sistem penerapannya berbeda-beda tetapi pendidikan memiliki kesamaan tujuan. Mulai dari pendidikan keagamaan, pendidikan karena penjajah hingga pendidikan pasca kemerdekaan. 

Setiap masa wajib mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan bangsa di masa itu dan mampu menjawab tantangan di masa mendatang. Banyak sekali perubahan positif yang dialami oleh sistem/kurikulum pendidikan kita dari masa ke masa. Berbagai tawaran program pun banyak berdatangan pada era pemerintahan Joko Widodo periode 2 ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun