Mohon tunggu...
Revinda Bonita
Revinda Bonita Mohon Tunggu... Konsultan - NIM: 55519120034, Jurusan: Magister Akuntansi UMB

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Ayo Belajar Transfer Pricing!

17 Mei 2021   13:07 Diperbarui: 17 Mei 2021   13:24 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah transfer pricing tidak jarang lagi terdengar, penghindaran pajak ini sudah banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Trasnfer Pricing memang legal, namun dianggap sebagai cara yang amoral karena melakukan penghindaran pajak secara masif. 

Istilah transfer pricing juga memiliki siratan yang negatif atau tidak baik karena dianggap sebagai ladang untuk perusahaan multinasional melakukan praktik penyelewengan pajak.

Lalu apakah kalian tahu, apa itu Transfer Pricing? Menurut Online Pajak, yang dimaksud dengan Transfer pricing adalah kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, harga yang dimaksud yaitu jasa, harta tak berwujud, harga atas barang, transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. 

Transfer pricing bisa juga diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan atas transaksi  yang tejasi antara satuan usaha individu pada perseroan multi satuan.

Menurut Klik Pajak, pengertian Transfer Pricing dapat dilihat dari tiga aspek berbeda. Jika dari segi hukum perseroan, Transfer Pricing berfungsi sebagai peningkatkan sinergi dan efisiensi antar perusahan dan pemegang saham. 

Dari sisi akuntansi, transfer pricing berfungsi untuk memaksimalkan laba perusahaan dengan cara menentukan harga barang atau  jasa oleh suatu unit organisasi perusahaan antar organisasi yang lain dalam satu perusahaan yang sama. 

Terakhir dari sisi perpajakan, transfer pricing digunakan sebagai kebijakan penentu harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Hubungan Istimewa

Syarat Transfer Pricing adalah dilakukan antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Oleh karena itu, perlu diketahui lebih dahulu apa itu hubungan istimewa.

Ketentuan tentang hubungan istimewa ini diatur pada UU PPh Pasal 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap jika:

  • Wajib Pajak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung serendah-rendahnya 25% (dua puluh lima persen) dengan Wajib Pajak lain
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya, bisa dua ataupun lebih Wajib Pajak yang berada di bawah penguasaan yang sama secaralangsung maupun tidak langsung
  • ada hubungan keluarga, sedarah ataupun semenda (karena perkawinan) dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Tujuan Penerapan Transfer Pricing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun