Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pansus Pilpres Bisa Tergolong Upaya Makar

25 Agustus 2014   09:45 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:38 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Minggu 24 Agustus kemarin di RM Bumbu Desa di kawasan Cikini Jakarta Pusat digelar acara Diskusi Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional yang bertema “Pasca Putusan MK dan Komitmen Membangun Pemerintahan yang Bersih”.Diskusi ini dihari sejumlah Pakar Hukum, Pakar Politik dan Pakar lainnya. Turut hadirAhmad Rifai Tim Advokasi Jokowi-JK dan Maqdir Ismail Tim Advokasi Prabowo-Hatta dan Pakar Hukum Margarito Kamis.

Diskusi ini diadakan berkaitan dengan situasi politik Pasca Putusan MK yang juga dipengaruhi dengan adanyasuara-suara dari para politisi di DPR yang berwacana membentuk Pansus DPR, khususnya dari Komisi II yang memiliki wewenang mengawasi KPU.

Dalam acara diskusi tersebut, seorang pakar hukum dan Kriminolog dari Universitas Indonesia, Priyono Sumbogo berpendapat bahwa wacana pembentukan Pansus Pilpres oleh sejumlah politisi pasca Putusan MK adalah hal yang berlebihan dan dapat digolongkan upaya makar. Menurutnya Putusan MK itu Hal yang final , memilikilegalitas yang sangat tinggi dan harus diakui siapapun.

"Ini putusan istimewa, harus dipandang demikian. Bagi yang menolak putusan MK maka itu melanggar gentle agreement. Yang menolak ini yang agresif dan haus akan kekuasaan," ujar Priyono Sumbogo.

DPR yang seharusnya dengan sisa waktu yang dimilikinya dituntut menyelesaikan tugas-tugas yang belum selesai tetapi dengan adanya wacana ini seolah-olah malah memaksakan kepentingan kelompok tertentu. Kelompok ini bisa dikategorikan mereka yang menolak hasil pemilu yang sudah dikuatkan ketetapannya oleh MK.

"Iya, itu bisa makar. Pansus Pilpres ini sama saja menolak hasil Pemilu," kata Priyono.Penolakan Hasil Pemilu itu berpotensi mengganggu Kedaulatan Pemerintahan dan berpotensi menyebabkan perang saudara di dalam negeri.

"Kalau perang sama negara lain ya enggak apa-apa. Tapi, kalau perang sama saudara sendiri itu yang paling bahaya. Makar itu kan bisa dikategorikan seperti menghasut, mengganggu perspektif orang," sambung Priyono.

http://news.detik.com/read/2014/08/24/181944/2671054/10/wacana-pansus-pilpres-dinilai-berlebihan-dan-tergolong-makar?n991103605

A.Luka Yang Sulit Terobati.

Selanjutnya dalam diskusi tersebut, Maqdir Ismail Tim Advokasi Prabowo-Hatta menilai Putusan MK yang menolak seluruh Gugatan Prabowo tersebut menyebabkan Luka yang Sulit Diobati. MK dianggap tidak melihat persoalan Pilpres secara obyektif. Seharusnya MK mempertimbangkan keputusan DKPP yang sudah menyatakan terdapat beberapa Pelanggaran dalam Pilpres 2014 ini.

"Dalam keseharian kita yang biasa dengan praktik hukum, putusan ini sudah meninggalkan suatu luka. Luka itu, sulit, bagaimana mau membersihkannya?," ujar Maqdir Ismail.

Selanjutnya Maqdir menyinggung tentang pelanggaran Pilpres yang dilakukan oleh KPUD Dogiyai Papua dimana DKPP telah memecat seluruh anggota KPUD Dogiyai, akan tetapi oleh MK peristiwa ini diabaikan begitu saja. Dan berikutnya menurut Maqdir masalah pembukaan Kotak Suara oleh KPU juga tidak dipermasalahkan oleh MK sementara oleh DKPP sudah dianggap sebagai suatu pelanggaran.

Entah Maqdir lupa atau kurang paham bahwa sejak-sejak awal Jimly AsshiddiqieKetua DKPP sudah mengatakan bahwa Putusan DKPP tidak berhubungan dengan Putusan MK. Dari kedua Putusan itu juga tidak boleh saling mempengaruhi karena berbeda ranahnya. DKPP memutuskan dalam ranah Etika Penyelenggara, sedangkan MK memutuskan dalam ranah hukumnya.

Tentu saja MK punya banyak pertimbangan hukum didalam menilai apa yang terjadi dengan KPUD Dogiyai dan Pembukaan Kotak Suara. Mungkin secara logika bila dianggap Pilpres di Dogiyai cacat hukum dan Pembukaan Kotak Suara Pasca Penetapan KPU sebagai suatu pelanggaran kecil maka sangat tidak cukup alasannya untuk menganulir Hasil Pilpres 2014 yang secara mayoritas dapat dikatakan cukup baik pelaksanaannya.

Tapi selanjutnya mengenai adanya wacana pembentukan Pansus Pilpres maupun upaya lainnya menggugat Hasil Pilpres menurut Maqdir tidak perlu dilakukan."Saya kira begini, putusan MK itu kan sudah selesai dan tidak bisa dibuat apapun kecuali dalam proses putusan itu ada kegiatan tertentu yang dinilai mengganggu. Tapi, tidak ada apapun dalam pasca putusan MK ini," tutup Maqdir Ismail.

B.Komisi II : Pansus Pilpres Berpeluang Memakzulkan Presiden Terpilih.

Berbeda dengan pendapat Kriminolog Priyono maupun Maqdir Ismail Tim Advokasi Prabowo-Hatta,beberapa hari menjelang Putusan MK, Agun Gunanjar Ketua Komisi II DPR berpendapat bahwa Pansus Pilpres perlu dibentuk untuk mengungkapkan kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Menurut Politisi Golkar ini, Kecurangan KPU didalam melakukan Rekapitulasi Perhitungan Suara hanya dapat diusut melalui Pansus ini.

Bila kita garis bawahi pernyataan Agun Gunanjar adalah Agun Gunanjar sudah melakukan tuduhan terhadap KPU bahwa KPU melakukan kecurangan pada proses Rekapitulasi Suara Nasional. Ini tentunya bukan sepantasnya seorang Ketua Komisi II DPR melancarkan sebuah tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Agun juga terkesan meninggikan posisi lembaga DPR dan merendahkan kualitas persidangan MK.Dan beginilah ucapan Agun Gunanjar, "Karena pansus bekerja di tengah rakyat, kalau MK hanya di ruang sidang," ujar Agun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014), seperti dikutip Tribunnews.com/Kompas.com.

Menurut Agun, Persoalan administrative Hasil Pilpres akan berakhir di Mahkamah Agung, namun Proses Politik akan berjalan di DPR melalui Pansus Pilpres.

Wah ini keterlaluan ! kalau benar redaksi Kompas.com benar mengutip bahwa Agun mengatakan seperti itu maka bisa dikatakan ini sungguh keterlaluan.Bagaimana mungkin Agun Gunanjar bisa menilai proses yang terjadi di MK hanya sekedar Persoalan Administrasi? Proses di MK adalah Proses Perselisihan Hukum.Dan itu dilakukan oleh Lembaga Konstitusi Tertinggi di negeri ini. Ini bukan sekedar persoalan Administratif saja.

Begitu juga dengan pernyataannya bahwa Proses Politik akan berjalan di DPR. Ini jelas dan nyata-nyata bahwa Agun memandang Pilpres ini bukan sebagai sebuah Pesta Demokrasi yang melibatkan 135 juta penduduk Indonesia.Menurutnya Pilpres ini hanyalah suatu peristiwa politik yang bisa diselesaikan di DPR melalui Pansus. Sungguh kerdil sekali pandangan dari politisi Golkar yang satu ini.

Lebih lanjut lagi Agun terkesan sedikit arogan atau setengah mengancam baik terhadap KPU maupun Presiden Terpilih mengatakan bahwa, bila ada kecurangan yang dilakukan KPU maka Komisioner KPU terancam pidana. Pansus Pilpres ini juga bisa membuat Presiden dan Wakil Presiden dimakzulkan bila terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

"Bisa, kenapa enggak. Artinya kita baru melihat luarnya seperti itu. Kalau sudah terlantik ternyata ada sebuah proses yang diperoleh adanya suatu kejahatan dan kejahatan itu melibatkan pasangan calon dan itu terbukti," kata Agun.

Disisi lain Agun menolak kalau dikatakan bahwa pembentukan Pansus Pilpres tersebut demi kepentingan Prabowo-Hatta.Menurut dia pembentukan Pilpres ini demi kepentingan bersama termasuk untuk Jokowi-JK.

"Kan kasihan Pak Jokowi-JK jadi presiden dan wapres sudah dilantik hasil putusan MK, tapi ada sejumlah persoalan itu yang tidak terselesaikan. Untuk itu pansus tetap relevan," ujar Agun beralasan.

http://nasional.kompas.com/read/2014/08/18/18013601/Ketua.Komisi.II.Sebut.Pansus.Pilpres.Bisa.Berujung.Pemakzulan.Presiden.Terpilih

C.Kuasa Hukum : Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Karena Persoalan Pilpres.

Menanggapi pernyataan dari Agun Gunanjar tentang Presiden dan Wakil Presiden Terpilih bisa dimakzulkan oleh Pansus Pilpres, dari Tim Advokasi Jokowi-JK berpendapat hal seperti itu tidak akan pernah terjadi.

Secara hukum tidak ada celah apapun dari Putusan MK 21 Agustus 2014 yang bisa dipakai untuk memakzulkan Presiden Terpilih Jokowi.

DPR akan melakukan impeach (pemakzulan), itu tidak akan pernah terjadi apalagi gara-gara sengketa suara di MK," ujar kuasa hukum Jokowi-JK, Ahmad Rifai dalam diskusi tersebut diatas.

Menurut Rifai, Wacana ini tidak perlu dikhawatirkan.MK telah menolak seluruh Gugatan dari Prabowo-Hatta dan itu artinya secara Konstitusi majelis tertinggi ini sudah memutuskan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh KPU maupun kedua pasangan Capres-Cawapres.Dengan demikian sudah tidak ada celah hukum lagi yang bisa dipakai oleh siapapun untuk menggugat Hasil Pilpres 2014 maupun Putusan MK.

Rifai juga sepakat dengan Maqdir Ismail (Kuasa Hukum Prabowo-Hatta) bahwa Impeach atau Pemakzulan tidak dapat dilakukan kepada Presiden yang baru Terpilih melalui Pemilu.Impeach hanya dapat dilakukan oleh DPR kepada Presiden apabila dalam pemerintahan yang sedang berjalan Presiden melakukan suatu tindakan yang melawan hukum.

Dan sekali lagi Rifai menegaskan pendapat Maqdir Ismail yang juga merupakan pendapat hukum secara umum yaitu : Putusan MK bersifat Final dan Mengikat.

Dari hal tersebut diatas bisa disimpulkan bahwa Wacana pembentukan Pansus Pilpres ini tidak memiliki landasan hukum sama sekali melainkan hanya merupakan manuver politik dari Ketua Komisi II DPR dan rekan-rekannya.

Silahkan saja Agun Gunanjar dan kawan-kawan mencoba membentuk Pansus Pilpres ini, tapi jangan lupa hal ini memiliki resiko bahwa mereka semua akan dapat dikenai Tuduhan Berupaya Melakukan Makar.

http://nasional.kompas.com/read/2014/08/24/17241241/Kuasa.Hukum.Jokowi.Tak.Akan.Mungkin.Bisa.Dimakzulkan.?utm_source=megapolitan&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun