Kalau kita melihat tata cara dan proses pembuatan e-ktp tak berbeda jauh dengan pembuatan dokumen yang laein.
Syarat pengurusan :
1.Berusia 17 tahun atau lebih.
2.Menunjukan surat pengantar.
3.Mengisi formulir F.1.
4.Foto Kopi KK.
Proses pembuatan E-KTP.
1.Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan.
2.Pemohon mengambil no antrean.
3.Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
4.Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!