SURAT GUGATAN
NURSUHADI KEPADA WARGA MASYARAKAT SRIHARJO
No                         : 01/Nur.cakades.sri/tahun.2014
Hal                         : Gugatan Terhadap Warga Masyarakat Sriharjo.
Lampiran            : Tidak Model.
Kepada, Yth,
Warga Masyarakat Sriharjo
Di Sriharjo.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama                                                                   :               N U R S U H A D I
Tempat dan Tanggal Lahir                            :              Bantul, 05-Juni-1968.
Jabatan                                                                               :              Rakyat Biasa.
Agama                                                                 :              Islam.
Status Pernikahan                                          :              Nikah.
Kewarganegaraan                                          :               Indonesia.
Alamat                                                                 :              Rt.03 Demen Pedukuhan Jati Desa Sriharjo Kecamatan
Imogiri Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Kode POS : 55782.
Telepon                                                              :              0818464859
adalah warga biasa yang mengajukan gugatan kepada warga masyarakat sriharjo pada Pemilihan Lurah Desa Sriharjo Periode Tahun 2014-2019 dengan gugatan sebagai berikut          :
1.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo agar mau bangkit dari keterpurukan, dan carut marut kepemimpinan di Desa Sriharjo.
2.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo membuka mata, hati sanubari untuk melihat, menentukan dan memilih siapa Calon Lurah Desa Sriharjo Tanpa terpengaruh karena :
·Uang Suap atau Money Politik;  Dijanjikan akan diberi sesuatu untuk kepentingan sendiri, kelompok atau golongan dengan kesepakatan memberikan pilihanya kepada seseorang atau OKNUM bakal calon Lurah Desa Sriharjo.
·Diberi janji akan diberi kedudukan atau kekuasaan di Lembaga Pemerintahan Desa Sriharjo, apabila OKNUM Calon Lurah Desa Sriharjo terpilih oleh rakyat yang tersuap.
·Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo mempunyai tekat dan keberanian MENOLAK segala macam bentuk praktek-praktek penggembosan demokrasi di sriharjo menjadi tidak berjalan sesuai aturan demokrasi di Indonesia.
3.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo dan generasi mudanya, untuk memulai gerakan PERUBAHAN di sriharjo agar Pemerintahan desa Sriharjo terbebas dari praktek PREMANISME, praktek ASAL BAPAK SENANG, praktek Penggunaan Keuangan desa Untuk kepentingan PRIBADI-KELUARGA dan atau GOLONGANYA, dan praktek-praktek penggunaan kekuasaan yang menyimpang dari tugas dan jabatanya sebagai PEMIMPIN Desa Sriharjo serta menolak segala jenis provokasi yang merugikan warga masyarakat Sriharjo.
4.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo agar berani memprotes segala bentuk penyimpangan yang dilakukan pimpinan Desa Sriharjo sesuai dengan aturan yang berlaku.
5.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo agar memberikan pengawasan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap para pelaksana pemerintahan desa Sriharjo di Sriharjo.
6.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo mulai melakukan gerakan perubahan di sriharjo dengan MEMILIH, MENENTUKAN CALON LURAH DESA SRIHARJO yang sesuai dengan hati nuraninya.
7.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo Bersedia membebaskan diri dari praktek-praktek persuapan, balas jasa atau balas budi, dan janji-janji yang manis yang menjangkiti warga masyarakat sriharjo.
8.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo meminta haknya untuk dipenuhinya TRANSPARANSI di lembaga Pemerintahan Desa Sriharjo.
9.Nursuhadi Meng-gugat warga masyarakat sriharjo Menjadi PEMIMPIN DESA SRIHARJO yang sebenarnya bersama Lurah Desa Sriharjo sebagai penghubung komunikasi dengan pemerintahan diatasnya.
Demikianlah gugatan ini diajukan NURSUHADIÂ kepada Warga Masyarakat Siharjo di Sriharjo atas perilaku warga masyarakat Sriharjo yang sudah saatnya untuk membuat perubahan penyelenggaran Pemilihan Umum Calon Lurah Desa Sriharjo yang Bersih, Jujur dan Adil dan terbebas dari intimidasi dan amplop-amplop yang menyesatkan.
Sriharjo. 13 Mei 2013
Penggugat,
N U R S U H A D I