Mohon tunggu...
Kebijakan

Manfaat Dana Desa dalam Meningkatkan Kesehatan

2 November 2018   21:28 Diperbarui: 2 November 2018   21:48 2204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

4 Pos Pembinaan Terpadu Penyakit tidak Menular (Posbindu PTM)  

5 Pos TB Desa

6 Pos Malaria Desa (Posmaldes)

7 Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos UKK)

8 Pos Obat Desa (POD)

9 Pondok Bersalin Desa (Polindes)

Tujuan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan adalah meningkatnya Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) sehingga masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri dan menerapkan PHBS dengan lingkungan yang kondusif melalui pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang terintegrasi dan bersinergi oleh pemangku kepentingan terkait. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan pengembangan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) akan lebih mungkin diupayakan ditingkat rumah tangga di desa. Menurut menteri kesehatan Pada forum yang mengangkat tema Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, saat ini sudah 2.926 Puskesmas dilatih dan melaksanakan kunjungan rumah untuk mengukur melihat 12 indikator keluarga sehat tersebut, sudah lebih dari 2 juta rumah tangga dikunjungi di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Peningkatan status kesehatan masyarakat merupakan tujuan indikator Kementerian Kesehatan bersifat dampak yang akan dicapai dengan meningkatnya upaya peningkatan promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, serta pembiayaan kegiatan promotif dan preventif. Sasaran kegiatannya yaitu meningkatnya pelaksanaan pemberdayaan dan promosi kesehatan kepada masyarakat dan indikator pencapaian sasaran tersebut diantaranya adalah Persentase desa yang memanfaatkan dana desa 10% untuk UKBM sebesar 50%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun