Mohon tunggu...
Kebijakan

Manfaat Dana Desa dalam Meningkatkan Kesehatan

2 November 2018   21:28 Diperbarui: 2 November 2018   21:48 2204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada forum yang mengangkat tema Peran Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga ini, Menkes berfokus pada tiga pilar program Indonesia Sehat, yakni: Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional. Paradigma Sehat sebagai sudut pandang upaya kesehatan kini lebih mengutamakan promotif, preventif dan dikuatkan pelaksanaannya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). GERMAS dalam konsep paradigma sehat sesungguhnya adalah menempatkan kewajiban masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.

Dari sisi pelayanan kesehatan sebagai pilar kedua, bertumpu mulai dari upaya kesehatan berbasis masyarakat (UKBM), Pelayanan Kesehatan Primer berbasis Puskesmas, Yankes Sekunder (Dinkes Kabupaten, dan RS Daerah kelas C dan D) dan Yankes Tersier (Dinkes Provinsi dan RS kelas B dan A). Sebagai satu kesatuan sistem layanan, dilakukan pendekatan keluarga, sebagai cara kerja untuk meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan melalui tahapan kunjungan rumah untuk mengetahui status kesehatan anggota keluarga.

Di akhir sambutannya, Menkes berharap besar pada peran aktif kompetensi tenaga kesehatan masyarakat dalam menyehatkan masyarakat. Menkes yakin, dengan kemampuan tenaga kesehatan masyarakat dalam mengidentifikasi faktor risiko kesehatan; mencegah dan melindungi masyarakat dari masalah kesehatan; mengedukasi masyarakat; serta mengembangkan kebijakan berbasis bukti; menjadi peluang yang besar memajukan pembangunan kesehatan di Indonesia dengan mendukung Program Indonesia Sehat yang sedang dijalankan.

Prioritas penggunaan dana desatahun 2018 terkait kesehatan menurut Permendes PDTT No. 19 tahun 2017

1.    Air bersih berskala desa

a. Air bersih

b. Fasilitasi pelaksanaan rencana pengamanan air minum (RPAM)

c. Penyediaan sarana teknologi tepat guna (TTG) untuk air bersih

2. Sanitasi Lingkungan

a. Sanitasi yang layak kesehatan

b. Pembangunan sarana MCK (Mandi, Cuci, Kakus), sarana cuci tangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun