Mohon tunggu...
Retno septiani
Retno septiani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

'98

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Ekonomi Islam Al Maqrizi

29 Maret 2019   20:13 Diperbarui: 30 Agustus 2021   10:40 5778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui Pemikiran Ekonomi Islam Al Maqrizi (unsplash/alex block)

Nama lengkap Al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu Al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir Al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M). 

Sejak kecil ia gemar melakukan rihlah ilmiah seperti fiqh, hadits, dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada massanya. Tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun (seorang ulama besar, penggagas ilmu sosial dan ekonomi).

Pada usia 22 tahun tepatnya pada tahun 788 H (1386 M), Al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan Al-Insya semacam sekretaris negara pada massa pemerintahan dinasti Mamluk. Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat Al-Maqrizi sebagai muhtasib (pengawas pasar) di Kairo. 

Pada tahun 811 H (1408 M), Al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qalanisiyah, sambil bekerja di rumah sakit An-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadits di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah.

Baca juga : Pembumian Ekonomi Islam: Antara Cita dan Fakta

Pada tahun 834 H (1430 M), ia bersama keluarganya menunaikan ibadah haji dan bermukim di Makkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta mengajarkan hadits dan menulis sejarah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442.

Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam. Sebuah fase yang mulai terlihat indikasi menurunnya kegiatan intelektual yang inovatif dalam Dunia Islam. Dasar kehidupan Maqrizi yang asufistik atau fisuf dan relatif didominasi aktivitasnya sebagai sejarawan Muslim, amat berpengaruh terhadap corak pemikirannya tentang ekonomi. 

Ia senantiasa memandang setiap soal dengan flash back dan mencoba memotret apa adanya mengenai fenomena ekonomi suatu negara dengan memfokuskan perhatiannya pada beberapa hal yang mempengaruhi naik-turunnya pemerintahan.

 Hal ini berarti bahwa pemikiran-pemikiran ekonomi Maqrizi cenderung positif. Satu hal yang jarang dan unik pada fase kedua yang notabene didominasi pemikiran yang normatif. Al-Maqrizi merupakan pemikir ekonomi Islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi.

Dan sudah dikatakan sebelumnya bahwa Al-Maqrizi juga merupakan seorang Muhtasib (pengawas pasar), yang memiliki pengetahuan tentang kondisi ekonomi pada masanya dan juga seorang pengkritik keras pemerintahan Burji Mamluk. 

Baca juga : Perpajakan di Indonesia dalam Hukum Ekonomi Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun