Mohon tunggu...
Resty Nurdiantika Ramadhanti
Resty Nurdiantika Ramadhanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bandung, 1999

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Media Sosial sebagai Media Komunikasi Pemerintah dalam Menanggulangi Covid-19

19 Maret 2020   15:51 Diperbarui: 19 Maret 2020   15:56 4317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak pemerintah mengumumkan keberadaan kasus Covid-19 pertama di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 lalu, media sosial menjadi salah satu hal penting dalam penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai penyakit pandemik yang mengancam masyarakat tersebut. Segala bentuk informasi baik melalui jejaring sosial (whatsapp, facebook, instagram, twitter, dll), maupun website resmi yang dibuat oleh pemerintah sangat berguna bagi masyarakat dalam menghadapi dan menanggulangi wabah ini.

Menurut Valenza (2014), media sosial adalah platform internet yang memungkinkan bagi individu untuk berbagi secara segera dan berkomunikasi secara terus-menerus dengan komunitasnya.

Definisi tersebut sesuai dengan kondisi saat ini dimana media sosial menjadi sarana komunikasi yang efektif guna menyampaikan informasi dengan sesegera mungkin di dalam masa krisis seperti sekarang. Wabah Covid-19 saat ini sudah menjadi krisis kesehatan bukan hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, maka dari itu perlu dilakukan langkah-langkah tepat untuk mengatasinya.

Seperti yang kita ketahui wabah ini pertama kali muncul di wilayah Wuhan, China dan terus menyebar hingga ke negara lain termasuk Indonesia. Informasi tersebut tidak mungkin kita dapatkan dengan segera jika tidak terdapat saluran informasi yang memungkinkan hal tersebut terjadi, yakni media sosial. Serta informasi dasar mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyakit ini dapat dengan mudah kita temukan di platform media sosial saat ini. Maka dari itu tidak dapat dipungkiri bahwa media sosial memiliki peran besar dalam menyebarkan informasi, dan hal ini tentunya dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat guna menanggulangi masalah ini.

Sejak 1 Januari 2020 WHO telah menetapkan Situasi Darurat Global Virus Corona, selanjutnya pemerintah Indonesia mengumumkan Status Darurat Bencana Covid-19 terhitung sejak tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020. Hal ini memicu timbulnya beberapa kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, salah satunya adalah himbauan agar masyarakat melakukan social distancing atau mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan masyarakat lain guna mencegah penularan penyakit.

Seperti yang dilansir pada laman Kompas.com 18 Maret 2020,  saat ini pemerintah Indonesia telah meluncukan situs resmi penanganan Covid-19 untuk masyarakat yakni www.covid19.go.id guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, portal ini diharapkan menjadi sumber informasi resmi penanggulangan virus corona sebagai penyebab Covid-19, yang kini menjadi pandemi global.

"Kami menyadari, masyarakat butuh akses pada informasi akurat, cepat, dan terpercaya. Untuk itulah mengapa situs www.covid19.go.id ini dibuat agar bisa menjadi sumber informasi resmi satu pintu." Ujar Doni dalam keterangan tertulisnya. Website tersebut diantaranya memuat langkah penting yang harus dilakukan masyarakat, info penting, materi edukasi, forum tanya jawab, serta hoax buster guna menghindari tersebarnya berita palsu di masyarakat.

Maka dari itu sebaiknya masyarakat memanfaatkan situs tersebut guna memperoleh informasi dan langkah-langkah yang harus dilakukan guna mencegah persebaran virus menjadi lebih luas. Masyarakat juga sejatinya harus bersikap tenang serta waspada dengan selalu mengikuti arahan dan himbauan pemerintah serta menjaga kesehatan diri dan orang-orang sekitar guna mengatasi wabah Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun