Maksud kaidah ini adalah bahwa kemudahan dalam syariat yang dimunculkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia,tidak terbatas hanya pada saat kondisi darurat saja tetapi hajat yang menyangkut kepentingan umun juga menjadi perhatian untuk mendapatkan keringanan hukum.Dimaksud dengan kepentingan umum dalam kaidah ini adalah kepentingan yang menyangkut umat manusia secara menyeluruh,sementara maksud dari kepentingan khusus adalah kepentingan yang dibatasi oleh daerah atau profesi tertentu,seperti negara atau ikatan dokter.
Darurat merupakan kondisi yang memaksa seseorang untuk berbuat sesuatu tanpa pilihan lain.Andai kata tidak dilakukan  niscaya akan mengancam kesehatan jiwanya.sementara hajat adalah kondisi yang mendorong seseorang untuk melakukan hal tertentu guna mempermudah dalan menggapai tujuan.
Posisi hajat dan darurat sama dipamdang dari aspek penetapqn hukum.Artinya,hajat menjadi landasan sebuah penetapan hukum sebagaimana juga darurat menjadi acuan dalam menetapkan hukum.Namun,keduanya berbeda dalam penerapan hukum.