Mohon tunggu...
restu parraba
restu parraba Mohon Tunggu... Atlet - Seorang atlit

Senang berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan untuk Anak Disabilitas

23 Januari 2021   12:01 Diperbarui: 23 Januari 2021   13:23 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Setiap manusia berhak mendapatkan pendidikan karena  pendidikan merupakan suatu kebutuhan dasar bagi setiap manusia untuk dapat menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Dalam hal ini, negara berkewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali, termasuk pada warganya yang berkebutuhan khusus atau menyandang disabilitas.

Seperti yang tercantum dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang menetapkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan hal tersebut juga tercantum dalam pembukaan UUD 1945 bahwa pemerintah akan melindungi segenap warga negara dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan. Salah satu hak penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Tetapi, REALITA di lapangan menunjukkan belum semua warga negara Indonesia memperoleh haknya mendapatkan pendidikan yang diamanatkan sesuai Undang-Undang. Banyak faktor yang menjadi penyebab terbatasnya akses warga untuk mengikuti pendidikan, diantaranya adalah karena faktor: 1)geografis, 2)ekonomi, 3)budaya, 4)disabilitas, 5)tuntutan pekerjaan, 6)bencana, 7)konflik, 8)bias gender, dll.

Sekolah inklusi merupakan salah satu bentuk pemerataan dan bentuk perwujudan pendidikan tanpa diskriminasi dimana anak berkebutuhan khusus dan anak-anak pada umumnya dapat memperoleh pendidikan yang sama. Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 1). Pendidikan inklusif dirancang untuk menghargai persamaan hak masyarakat atas pendidikan tanpa membedakan usia, jender, etnik, bahasa, kecatatan, dll.

Selama ini anak -- anak yang memiliki perbedaan kemampuan (difabel) disediakan fasilitas pendidikan khusus disesuaikan dengan derajat dan jenis difabelnya yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Secara tidak disadari sistem pendidikan SLB telah membangun tembok eksklusifisme bagi anak -- anak yang berkebutuhan khusus.
Penyelenggaraan sekolah inklusi bagi anak berkebutuhan khusus hendaknya menciptakan lingkungan yang menyenangkan, ramah dan dapat menumbuhkan rasa percaya diri siswa berkebutuhan khusus untuk mengenyam pendidikan yang layak sesuai dengan hak mereka.

Di Indonesia, proses menuju pendidikan inklusif dimulai pada awal tahun 1960-an oleh beberapa orang siswa tunanetra di Bandung dengan dukungan organisasi pada tunanetra sebagai satu kelompok penekan. Sejumlah pemuda tunanetra bersikeras untuk memperoleh tingkat pendidikan lebih tinggi dengan mencoba masuk SMA biasa meskipun ada upaya penolakan dari pihak SMA itu. Pada akhir tahun 1970-an pemerintah mulai menaruh perhatian terhadap pentingnya pendidikan integrasi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan nomor 002/U/1986 tentang Pendidikan Terpadu bagi Anak Cacat.

Sayangnya, ketika proyek pendidikan integrasi itu berakhir, implementasi pendidikan integrasi semakin kurang dipraktikkan. Menjelang akhir tahun 1990-an upaya baru dilakukan lagi untuk mengembangkan pendidikan inklusif melalui proyek kerjasama antara Depdiknas dan pemerintah Norwegia di bawah manajemen Braillo Norway dan Direktorat PLB. Agar tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dengan program pendidikan integrasi yang nyaris mati, perhatian diberikan pada sustainabilitas program pengimplementasian pendidikan inklusif (Firdaus, 2010:7).

Pendidikan inklusif memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu menghapus diskriminasi pendidikan atas siswa yang memiliki kelainan dan keistimewaan. Sesuai dengan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Ps 2, pendidikan inklusif bertujuan:

(1) memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
 (2) mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Namun tujuan pendidikan inklusif tidak mudah untuk diraih. Kesulitan untuk meraih tujuan pendidikan inklusif tersebut tentu disebabkan oleh hambatan atau permasalahan dalam penyelenggaran pendidikan inklusif. Apa saja permasalahan penyelenggaraan pendidikan inklusif, apa yang menjadi akar permasalahannya dan bagaimana tindakan yang seharusnya dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian Sunardi (dalam Sunaryo, 2009:10-12) terhadap 12 sekolah penyelenggara inklusif, secara umum saat ini terdapat lima kelompok issue dan permasalahan pendidikan inklusi di tingkat sekolah yang perlu dicermati dan diantisipasi agar tidak menghambat, implementasinya tidak bias, atau bahkan menggagalkan pendidikan inklusi itu sendiri, yaitu: pemahaman dan implementasinya, kebijakan sekolah, proses pembelajaran, kondisi guru, dan support system. Salah satu bagian penting dari support system adalah tentang penyiapan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun