Mohon tunggu...
Restu Anggraeni
Restu Anggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Belajar Menulis

Restu Anggraeni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara Saat Pandemi Covid-19?

3 Juni 2021   19:11 Diperbarui: 3 Juni 2021   19:27 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahukah Anda? Jika pemenuhan Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Warga Negara selama pandemi covid-19 ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

Ya! Pandemi covid-19 ini tentunya membuat pemerintah dan masyarakat beraktivitas secara terbatas karena untuk mencegah penyebaran covid-19. Pandemi covid-19 memberikan dampak yang sangat besar bagi Negara Indonesia mulai dari ekonomi, politik, dan sosial-budaya. dll. Virus covid-19 ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena jumlah penderita covid-19 di Indonesia yang terus meningkat hingga kematian yang juga meningkat akibat covid-19 ini.

Pemerintah dan seluruh masyarakat tentunya berusaha untuk mencegah penyebaran covid-19. Saat pandemi covid-19 ini, pemerintah dan warga Negara memiliki hak dan kewajibannya sendiri-sendiri. Lalu apa hak dan kewajiban pemerintah dan warga Negara saat pandemi covid-19 ini?

Yang pertama hak dan kewajiban pemerintah. Pemerintah memiliki hak untuk membuat peraturan yang harus ditaati oleh seluruh warga Negara Indonesia. Peraturan yang telah dibuat pemerintah antara lain penetapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan sosial, dan pembatasan di tempat-tempat fasilitas umum; 

Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang membatasi kegiatan masyarakat di daerah yang dianggap sebagai zona merah; Penetapan Protokol Kesehatan dan Sanksinya; serta Larangan mudik saat lebaran tahun 2021 kemarin. dll. Sedangkan kewajiban pemerintah yakni memenuhi pelayanan kesehatan dan memberikan bantuan sosial akibat peraturan pencegahan covid-19. 

Dalam memenuhi pelayanan kesehatan untuk rakyatnya, pemerintah meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan yang lebih banyak dan lebih baik guna untuk menangani kasus penderita covid-19. Pemerintah memberikan bantuan sosial untuk membantu masyarakat selama pandemi covid-19 dengan berbagai macam bantuan, seperti bantuan sembako, bantuan sosial tunai, BLT dana desa, listrik gratis, kartu pra-kerja, subsidi gaji karyawan, dan BLT usaha mikro kecil.

Kemudian hak dan kewajiban warga Negara. Warga Negara memiliki hak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Pandemi covid-19 ini memberikan dampak pada seluruh masyarakat Indonesia. 

Namun, masih ada masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan tetapi tidak mendapatkan bantuan. Hal ini berarti program bantuan sosial pemerintah belum terealisasi dengan baik karena ada oknum yang tidak bertanggungjawab dan pembagian bantuan yang tidak tepat sasaran serta pembagian yang tidak merata. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan evaluasi dengan ikut terjun secara langsung ke lapangan dan meratakan bantuan sosial kepada seluruh masyarakat supaya tidak ada sikap iri antara masyarakat yang mendapat bantuan dengan masyarakat yang tidak mendapat bantuan. Tidak harus besar jumlahnya, tetapi harus merata. 

Lalu, kewajiban warga Negara yaitu melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga diri dan lingkungannya untuk mencegah penyebaran covid-19, serta melaksanakan peraturan yang telah dibuat pemerintah. Masyarakat dalam menjalankan kewajibannya tersebut masih ada yang melanggar protokol dan peraturan yang ada. Kesadaran masyarakat akan bahaya covid-19 ini masih kecil, sehingga harus terus diadakan sosialisasi terkait pandemi covid-19 ini agar hak dan kewajiban pemerintah dan warga negara saat pandemi covid-19 ini dapat terealisasi dengan baik.

Demikian hak dan kewajiban pemerintah dan warga Negara pada saat pandemi covid-19. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun