Mohon tunggu...
Restu wedy LA
Restu wedy LA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Integritas PASTI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ASN pada Kemenkumham Jatim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Pasuruan Raih Penghargaan

5 Desember 2021   15:00 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:02 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wujudkan Pelayanan Berbasis HAM, Lapas Pasuruan Raih Penghargaan dari Menkumham/Dokpri

Pasuruan Kota -  Di penghujung tahun ini , kembali Lapas Pasuruan Kemenkumham Jatim menorehkan prestasi, Lembaga Pemasyarakatan yang terletak di jalan panglima sudirman kota pasuruan ini mendapatkan penghargaan sebagai salah satu Unit Pelaksana Tekhnis yang sudah menerapkan Pelayanan Berbasis HAM kepada masyarakat dan WBP.

Prestasi ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.Hh-01.Ha.03.07 Tahun 2021 Tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Yhoga Aditya Ruswanto, Kalapas Pasuruan menyampaikan kepada tim humas lapas pasuruan ketika di wawancarai, Bahwa penghargaan ini adalah wujud dari kerja keras dan usaha yang dilakukan secara bersama sama dari segenap komponen yag ada di lapas pasuruan.

" Dengan Perestasi yang didapat ini, saya berharap kita bisa semakin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan warga binaan, terutama pelayanan yang berorientasi kepada HAM / pelayanan berbasis HAM" pungkas Yhoga.

(Humas Lapas Pasuruan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun