Mohon tunggu...
Restu wedy LA
Restu wedy LA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Integritas PASTI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

ASN pada Kemenkumham Jatim

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ditjen Pemasyarakatan Berikan 1 Unit TransPas kepada Lapas Pasuruan

28 Oktober 2021   21:10 Diperbarui: 28 Oktober 2021   21:44 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Lapas pasuruan Kedatangan satu Unit Mobil Transportasi TransPas /Dokpri

Pasuruan Kota. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berikan bantuan berupa satu Unit Mobil Transportasi Pemasyarakatan (Transpas), Unit Mobil ini yang diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada hari Rabu 27 Oktober 2021.

Pemberian droping barang tersebut sesuai dengan yang terlampir pada surat pengantar yaitu Perihal Pengiriman Barang Ditjen PAS berupa Pengadaan Bus Pemindahan Narapidana

Ka Lapas Pasuruan, Yhoga Aditya menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ditjen PAS yang telah memberikan bantuan berupa Satu Unit Mobil Transpas. 

"Mobil Transpas ini tentu sangat bermanfaat dalam menunjang Sarana Operasional Lapas pasuruan terlebih untuk melakukan Pemindahan Narapidana" Ucap Kalapas Pasuruan ini.

Dalam serah terima tersebut diserahkan juga berupa kelengkapan seperti Toolset + Kunci Roda, Buku Service/Warranty, Buku Pedoman Pemilik, Segitiga Pengaman, Dongkrak, APAR dan kelengkapan Lainnya. (Humas lapaspasuruan) 

#KumhamPasti 

#PastiWBK 

#Lapaspasuruan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun