Mohon tunggu...
Resa ArdiantiN
Resa ArdiantiN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Young people

kerja kerja kerja kerja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Islam

6 Desember 2021   19:38 Diperbarui: 6 Desember 2021   19:56 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tetapi memang sistem dropshipping belum sepenuhnya memenuhi syarat sebagai pihak yang ber aqad dalam Ba'i as-salam, khususnya dalam salam parallel dan juga dalam sistem dropshipping penjual dan pembeli tidak dapat bertemu secara langsung. 

Pembayaran jual beli dropshipping ini dilakukan pada saat kontrak disepakati oleh kedua belah pihak, di mana pembayaran dibayar secara tunai dan lunas melalui tranfer antar bank. 

Untuk sistem ijab qabul atau kesepakatan antar penjual dan pembeli bisa dilakukan dengan berbagai cara dan melalui berbagai media. Karena yang terpenting substansi ijab dengan qabul atau kesepakatan dapat dipahami oleh penjual dan pembeli yang berakad, sehingga hal tersebut dapat diartikan sebagai kerelaan antara kedua belah pihak.

Selain hal diatas terdapata beberapa hal yang dilarang dalam sistem dropshipping. Sistem dropshipping dilarang apabila terdapat unsur penipuan dan dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembei tidak sesuai dengan barang yang dipromosikan oleh penjual. 

Menurut pandangan Islam terdapat beberapa hal yang dilarang dalam sistem dropshipping, diantaranya: terdapat unsur penipuan, ketidakjelasan barang, harga dan melepas klaim konsumen. 

Dalam pandangan islam kejujuran menjadi kunci utama keberhasilan, dan juga merupakan hal yang sangat penting dalam sistem jual beli dropshipping. Karena kejujruan dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen. 

Dalam sistem droshipping, kejelasan harga, barang dan akad, agama islam mensyari'atkan agar menjauhkan akad perniagaan dari berbagai hal yang bersifat untung-untungan atau yang disebut dengan Gharar (Badri, 2009). Selain itu kejelasan juga merupakan hal yang sangat penting dalam jual beli online.

Dapat kita simpulkan bahwa jual beli dengan sistem dropshipping apabila dilihat dari perspektif islam boleh dilakukan, asalkan dalam sistem berjualannya memenuhi syarat seperti hal yang dibahas di atas dan menjauhi hal-hal yang dilarang agar jual beli yang dilakukan dengan sistem dropshipping sesuai dengan ketentuan jual beli dalam Islam.

Sumber: Jurnal "Jual Beli dengan Menggunakan Sistem Dropshipping dalam Perspektif      Ekonomi Islam dan Jurnal "Analisi Praktek Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Ekonomi Islam" karya Risvan Hadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun