Mohon tunggu...
Rendy Yogaswara
Rendy Yogaswara Mohon Tunggu... Guru - seniman, musisi dan penulis

Nama Pena: Rere

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Pejabat Tinggi menjadi Penjahat Tinggi

21 November 2017   10:50 Diperbarui: 24 November 2017   05:55 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entah apa yang sedang terjadi di Negeri ini..karut marut di ranah petinggi-petinggi negara, pejabat negara yang seharusnya bisa sebagai contoh suri teladan bagi masyarakatnya kini berujung pada konflik entah nyata atau fana (tidak nyata), entah rekayasa politik atau entahlah.. hanya Tuhan yang tahu, mungkin masyarakat luas sedang diberi tontonan yang sedang marak seperti halnya ketua DPR RI yang terlibat kasus korupsi E-KTP atau yang sering disebut KTP elektronik, selalu mangkir dalam panggilan sidang oleh KPK (komisi pemberantasan korupsi), dari alasan skenario terbaring sakit saat tidak bisa menghadiri undangan tersebut sampai adegan kecelakaan menabrak tiang listrik ketika hendak dijemput paksa, 

Melirik skenario terbaring sakit saat itu banyak kejanggalan-kejanggalan yang ramai dijadikan buah bibir masyarakat banyak bahkan tidak sedikit pula orang-orang yang kreatif membuat Meme (gambar atau karikatur) tokoh dari wakil rakyat tersebut, hingga dipermasalahkannya penyebar atau pembuat Meme tersebut, namun tidak berhenti disitu saja setelah skenario dibuat lalu muncul adegannya yaitu adegan kecelakaan menabrak tiang listrik yang menjadi bahan gunjingan masyarakat, kembali lagi hanya Tuhan yang tahu. namun ada banyak kejanggalan yang terjadi, lagi dan lagi kurang logis antara alasan dan bukti fisik dari kejadian tersebut, secara jelas dan logis mobil yang dikendarai adalah mobil dengan kategori mobil mewah sedangkan yang ditabrak hanyalah tiang listrik dan betapa dahsyatnya efek dari kecelakaan tersebut, dimana tingkat keamanan mobil sekelasnya? airbag? sabuk pengaman? semua kembali kepada Tuhan yang Maha tahu..

images-5a13b22b4d6691112c6a1a92.jpg
images-5a13b22b4d6691112c6a1a92.jpg
Inikah pertunjukan yang sedang dipertontonkan kepada masyarakat, namun tidak berhenti di Setnov (panggilan untuk Setya Novanto) saja, masih ada SetDes (setelah november ada Desember) jadi apakah ini hanya untuk pengalihan fokus (untuk gagal fokus terhadap kasus atau permasalahan lain) kasus-kasus yang sedang melanda di negara kita atau bagaimana? banyak terdakwa yang ikut tercatat dalam kasus E-KTP diantaranya beberapa nama pejabat tinggi lainnya seperti menteri dalam negeri dan nama-nama yang disebut dakwaan itu sejumlah tokoh, yaitu Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly  Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan  Taufik Effendi. Kemudian, Teguh Juwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief  Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, dan Agun Gunanjar.

Begitu miris mendengar kabar itu, selain kasus korupsi E-Ktp yang sedang hangat dibicarakan, ada lagi kasus Buni Yani mungkin agak sedikit asing nama tersebut di telinga masyarakat, namun menengok kebelakang ada tokoh masyarakat atau termasuk dalam pejabat negara sosok Basuki Cahya Purnama (Ahok) mantan gubernur DKI jakarta yang tersandung masalah penistaan agama, itu pula masih menjadi tanda tanya, apakah dampak dari politik atau memang ada faktor lain?, kembali ke Buni Yani, ya dia dikenal publik saat kasus penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Buni disebut orang yang menyunting video Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 hingga menjadi trending topik saat itu dan menjadi perselisihan hebat antar golongan, hingga ditetapkanlah Ahok menjadi tersangka dan berbalik menuntut ke Buni Yani sebagai penyunting video tersebut.

Buni Yani dilaporkan oleh para relawan ahok pada saat itu karena dianggap menjadi polemik atau kegaduhan dimasyarakat dan terjadilah aksi saling lapor antara Buni dengan dua relawan ahok tersebut yaitu Muanas Alaidid dan M Guntur Romli yang sebagai Ketua Kotak ADJA, hingga akhirnya Buni Yani dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara  selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

index-5a13b263c81c6372180c3653.jpg
index-5a13b263c81c6372180c3653.jpg
Jaksa  menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Entah apa yang sedang diperdebatkan, saling menganggap dirinya benar, saling mengadu antar golongan, saling marak isu atau fakta permasalahan/kasus-kasus di kalangan pejabat negara, kembali lagi rakyat yang menjadi korban ketidaktahuan antara mana yang benar dan mana yang salah karena terlalu banyak kasus-kasus rekayasa yang dibuat untuk mengalihkan atau menutupi permasalahan lain, semoga kelak Indonesia kembali dalam keadaan yang sejahtera dengan kebinekaan yang satu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun