Mohon tunggu...
Redining Nila Astuti
Redining Nila Astuti Mohon Tunggu... Freelancer - penikmat yang bukan pengila

menulis bukan hanya di kertas, pemimpi yang ingin bergerak dengan mata terbuka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kenapa PSBB Bukan Lockdown?

23 April 2020   10:21 Diperbarui: 23 April 2020   10:38 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Covid-19 merupakan pandemi yang terjadi saat ini menyebapkan setiap Negara harus mengambil keputusan dengan baik bagaimana cara penanganan dan pencegahan penyebarannya. Indonesia merupakan Negara yang terkena dampak penyebarannya pun mulai mengambil langkah bijak untuk proses penanganan pencegahan, yaitu dengan cara di berlakukan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

Mengutip dari Wikipedia.org Pengertian PSBB sendiri adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan UU. Kemudian pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang COVID-19 (14 hari) dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Kenapa bukan Lock Down seperti Negara tetangga kenapa hanya PSBB ?

Untuk dapat memahami intruksi mungkin kembali lagi kita harus mencari arti nya. Lock down sendiri berpengertian mengunci dan menurunkan aktivitas di suatu wilayah, yang berarti semua fasilitas di dalamnya harus berhenti (ditutup) di antaranya sekolah, pusat perdagangan, perkantoran, aktivitas transportasi, pertanian, perternakan dan perindustrian, kemudian lokasi tersebut di kunci tidak di perbolehkannya akses masuk dan keluar.

Kemudian kita lihat kakarteristik budaya di Indonesia, dimana masyarakat banyak yang memiliki proses kerja atau kegiatan di luar ruangan di banding di dalam ruangan. Untuk menunjang kebutuhan sehari-hari masyarakat lebih banyak bekerja dalam sektor perindustrian, nah perindustrian ini adalah pengerak perekonomian untuk kebutuhan masyarakat dan Negara. ketika penggerak di berhentikan maka yang terseok bukan hanya jenis micro tapi lebih besar lagi yaitu pemerintahan.

PSBB sendiri tidak menguci tapi membatasi, dimana kegiatan masih bisa berlangsung tapi memiliki aturan tambahan yaitu dengan menerapkan jaga jarak aman, social distancing, physical distancing dan menggunakan masker. Meminimalkan kegiatan di luar rumah, membatasi jumlah dalam mode transportasi umum dan pribadi. Kemudian PSBB tidak memberhentikan sepenuhnya proses kegiatan di dalam suatu daerah tersebut, proses tetap berjalan hanya saja mengunakan mode slowmotion tidak secara berkerumunan bersamaan.

Dari skema tersebut dapat di lihat, kenapa Indonesia memilih PSBB dan bukan Lockdown. Pemerintah masih mengupayakan pergerakan ekonomi dan proses di dalam nya tidak berhenti secara total. Masyarakat masih bisa bergerak tapi meminimalkan penyebaran covid19.

PSBB pun dalam pelaksanaan harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Mentri Kesehatan melalui keputusan Mentri. Kemudian pelanggar bisa mendapat kan hukuman yang tercantum dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang di dalamnya menyebutkan, "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta," Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun