Sekilas info
Setiap hari kita selalu dengar berita tentang perkembangan terkini negara kita dari berbagai channel media. Entah itu di televisi, di kanal-kanal youtube, media cetak, media digital, atau melalui berbagai platform sosial media.Â
Berita yang disajikan pun tidak jauh dari bahasan ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan juga kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Berita penurunan upah buruh selama masa pandemi menjadi isu yang hangat diberitakan.Â
Para buruh memegang spanduk dan kertas karton bertuliskan bermacam-macam kalimat yang menyuarakan isi hati mereka sambil berteriak melakukan orasi di jalan-jalan.
Narator berita juga dengan lantang menarasikan, jika kelas Pekerja yang terdampak Pandemi Covid-19 sedang menyuarakan isi hatinya.Â
Tahukah kita, apa itu pekerja dan siapa saja yang masuk dalam kategori yang disebut sebagai 'pekerja'?
Mengutip Publikasi Badan Pusat Statistik (2021), pekerja terdiri atas buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di pertanian, dan pekerja bebas di non pertanian.Â
Buruh/karyawan/pegawai merupakan seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang.Â
Pekerja bebas di pertanian merupakan seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha pertanian, baik berupa usaha rumah tangga maupun bukan usaha rumah tangga atas dasar balas jasa dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.Â
Pekerja bebas di non pertanian merupakan seseorang yang bekerja pada orang lain/majikan/institusi yang tidak tetap (lebih dari 1 majikan dalam sebulan terakhir) di usaha non pertanian dengan menerima upah atau imbalan baik berupa uang maupun barang, dan baik dengan sistem pembayaran harian maupun borongan.