Mohon tunggu...
Repa Kustipia
Repa Kustipia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Gastronomist (Gastronome)

Membahas Gastronomi di @gastrotourism_academy Berhenti Menjadi Ahli Gizi (Nutritionist Registered) di tahun 2021. Bertransformasi Menjadi Antropolog Pangan dan Mengisi Materi Antropologi Pangan di Youtube : Center for Study Indonesian Food Anthropology Selengkapnya kunjungi tautan : https://linktr.ee/repakustipia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Keberhasilan Gastro Politik India dan Peru

19 Februari 2023   07:04 Diperbarui: 19 Februari 2023   07:09 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : unsplash.com

Hal-hal yang membahas tentang gastronomi dan mengambil kata gastro (yang mengarah pada perut) selalu menarik dan tidak akan habis dibahas, sama dengan laju pertumbuhan penduduk semakin bertambah, namun jika melihat Teori Kependudukan Robert Malthus, banyaknya penduduk tidak akan seimbang dengan ketersediaan pangan, artinya kelaparan adalah bencana. Namun, bencana masih bisa diantisipasi bukan dengan berbagai mitigasi ? 

Bagaimana keadaan indeks kelaparan di Indonesia ? Melihat laporan Tren Global Hunger Indeks, Indonesia masih berada pada level kelaparan serius atau level bawah (level penilaiannya adalah : low, moderate, Serious, Alarming, Extremely Alarming, Not Included or not designednated). 

Level Indonesia adalah Moderate, artinya jika ketersediaan pangan tidak dipenuhi dari percepatan produksi dan distribusi, maka Indonesia akan seperti Negara Etiopia (Bencana Kelaparan Tahun 1983- 1985) dimana kondisinya level Low. 

Memang semenjak pandemi sudah terasa bencana kelaparan ini, ditandai dengan : harga bahan pangan naik, keterbatasan konsumsi yang didesain (dibatasi pembukaan toko-toko yang menjual makanan dan semua beralih menjadi daring, tentunya setiap konsumen harus menambahkan biaya ongkos kirim, dimana jika jaraknya jauh, harganya jauh lebih mahal dari harga makanan yang dipesan), operasi pasar murah hanya di beberapa titik lokasi percontohan tidak serempak. 

Aturan dalam UU Pangan jika pandemi itu pangan murah dan mudah, dan adanya bantuan pangan sebagaimana yang tercantum : Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama internasional. 

Apakah bantuan ini sampai untuk beberapa keluarga yang tidak dalam kondisi miskin atau tidak mampu terverifikasi ? Sehingga yang tidak tercatat justru tidak mendapat bantuan. 

Kesalahan bantuan pangan pun tidak segmentatif dan para penerimanya sebagian tidak menggunakan sebagaimana mestinya jika bantuan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Bantuan pangan digunakan untuk keperluan non pangan seperti : membeli elektronik, membeli pakaian, membeli gawai, dan belanja hal-hal yang tidak menyelesaikan masalah kesulitan pangan, hal ini juga perlu di evaluasi secara menyeluruh, karena kecemburuan sosial itu nyata terlihat. Dan bantuan pangan tidak sesuai fungsinya dimana tidak ada kontrol dari para penerimanya. 

Solusi terbaik adalah pangan murah dan mudah sehingga seluruh lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan menikmatinya dan membentuk empati sosial dengan sendirinya. 

Fenomena kelaparan ini selalu terjadi pada beberapa negara, namun negara-negara maju punya politisi yang berpihak pada isi perut masyarakat dan negaranya, seperti Gastro Politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun