Mohon tunggu...
Reny Eka Agustin
Reny Eka Agustin Mohon Tunggu... Penulis - Hidup adalah berjuang

Di saat tidak dapat mengucapkan maka tulislah

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Memanfaatkan Jam Dinding Bekas untuk dijadikan Hiasan Dinding nan Indah

5 September 2020   09:02 Diperbarui: 5 September 2020   09:16 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: dok. pribadi

Jam dinding menjadi salah satu kebutuhan hidup manusia. Jam dinding dapat memberikan informasi waktu dan menjadi hiasan yang cantik dinding. Tetapi, jam dinding memiliki masa pemakaian yang tidak terlalu lama dan dapat rusak secara tiba-tiba.

Hampir setiap rumah memiliki limbah jam dinding bekas. Jika kondisinya masih bagus dan yang rusak hanya mesin, maka jam dinding bekas dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan kerajinan. Mulai dijadikan bingkai foto, diisi dengan kata mutiara hingga diberi aksesoris tambahan untuk dijadikan hiasan dinding.

Pada artikel ini, aku akan berbagi hasil kerajinanku memanfaatkan jam dinding bekas untuk dijadikan hiasan dinding. Untuk mempercantik aku menambahkan aksesoris rajutan. Yaitu berupa bunga dan daun. 

Untuk mendapatkan 1 hiasan dinding yang cantik, aku memerlukan beberapa bahan dan alat diantaranya :
- jam dinding bekas yang sudah dicuci dan dalam kondisi kering
- rajutan yang terdiri dari : 3 bunga rajut ukuran besar, 3 bunga rajut ukuran sedang, 8 bunga rajut ukuran kecil, 1 daun ukuran besar, dan 3 daun ukuran kecil.
- mutiara untuk tengah bunga
- kain flanel
- lem lilin
- gunting

Dalam mengerjakan sebuah kerajinan diperlukan sedikit kesabaran dan ketelitian agar karya yang dihasilkan memuaskan. Itulah hasil karyaku mendaur ulang barang bekas menjadi indah dan bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun