Pajak di Indonesia sendiri ada 2 macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung pemerintahan pusat (Direktorat Jenderal Pajak) di bawah Kementrian Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.Â
Jadi berdasarkan penjelasan mengenai manfaat membayar pajak, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud eksternalitas disini adalah kegiatan membayar pajak yang dilakukan setiap orang atau individu untuk menunjang pembangunan nasional dalam mencapai kesejahteraan bersama. Karena ketika kita membayar pajak artinya kita berkontribusi untuk kesejahteraan kita sendiri dan masyarakat, manfaat dari membayar pajak juga dirasakan kita dan masyarakat.Â
Lalu apa yang terjadi jika setiap individu tidak taat pajak ? jika ada masyarakat yang tidak membayar pajak maka pendapatan pajak menjadi berkurang, maka otomatis APBN menjadi defisit (berkurang), lalu pemerintah akan mengurangi anggaran belanja dan terjadilah krisis ekonomi, selain itu subsidi dari pemerintah juga berkurang, hutang membengkak, pembangunan infrastruktur tidak mencapi target yang di rencanakan. Jika hal tersebut terjadi maka tidak akan tercapainya kesejahteraan masyarakat.
"Taatlah membayar pajak, dari kita untuk kita"