Mohon tunggu...
Reno Maratur Munthe
Reno Maratur Munthe Mohon Tunggu... Penulis - Reno

Munthe Strategic and International Studies (MSIS)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peraturan dan Bahasa Daerah di Indonesia

18 Oktober 2022   05:08 Diperbarui: 18 Oktober 2022   05:13 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Regulasi | Foto: isthockphoto.com

Ada 3 poin yang merepresentasikan penggunaan bahasa lokal dalam peraturan daerah di Indonesia, yaitu:

1. Perda hanya menggunakan bahasa daerah dalam menyebut istilah khusus atau istilah yang dikonstruksikan dalam ketentuan umum;

2. Perda mengatur tentang ketentuan lokal yang khas, yaitu pengembangan budaya dan penerapan nilai-nilai lokal dalam lembaga pemerintahan, yaitu bahasa daerah yang utama digunakan;

3. Perda menggunakan bahasa daerah ketika mengatur tentang keunikan muatan lokal daerah masing-masing. Tanpa status sebagai otonomi khusus atau khusus, setiap provinsi, kabupaten, dan kota berhak membuat ketentuan tentang keunikannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun