Ada 3 poin yang merepresentasikan penggunaan bahasa lokal dalam peraturan daerah di Indonesia, yaitu:
1. Perda hanya menggunakan bahasa daerah dalam menyebut istilah khusus atau istilah yang dikonstruksikan dalam ketentuan umum;
2. Perda mengatur tentang ketentuan lokal yang khas, yaitu pengembangan budaya dan penerapan nilai-nilai lokal dalam lembaga pemerintahan, yaitu bahasa daerah yang utama digunakan;
3. Perda menggunakan bahasa daerah ketika mengatur tentang keunikan muatan lokal daerah masing-masing. Tanpa status sebagai otonomi khusus atau khusus, setiap provinsi, kabupaten, dan kota berhak membuat ketentuan tentang keunikannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!